PONTIANAKKERAS.ID, SEKADAU – Satresnarkoba Polres Sekadau tangkap pengedar sabu dalam operasi senyap yang digelar di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu malam (14/1/2026).

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Upaya penegakan hukum terhadap sindikat peredaran narkotika di Kabupaten Sekadau terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan oleh jajaran Polres Sekadau.

Langkah tegas tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Setelah sebelumnya mengamankan seorang terduga pelaku asal Kabupaten Sintang, Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap kasus narkotika lainnya yang melibatkan pelaku dari luar daerah.

Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Triyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah makan yang berada di Desa Peniti. Lokasi tersebut diduga menjadi titik temu para pelaku sebelum melanjutkan aksinya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial AE (28) dan GR (26) yang diketahui merupakan warga Kabupaten Sanggau.

“ Dalam pengungkapan ini, kami telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial AE dan GR. Keduanya bukan warga Sekadau,” ujar Triyono.

Kehadiran pelaku dari luar kabupaten menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang berupaya masuk ke Kabupaten Sekadau.

” Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan secara intensif oleh petugas,” terangnya.

Berdasarkan informasi masyarakat, polisi mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Sekadau.

Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 15,09 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu plastik klip kosong, satu bungkus rokok, tiga unit handphone, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra beserta kunci kontaknya.

“Barang-barang tersebut diduga digunakan sebagai sarana pendukung dalam peredaran narkotika,” tegas Triyono.

Untuk memperkuat alat bukti, petugas melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AE dan GR positif mengandung narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Sebagai bagian dari scientific crime investigation, barang bukti sabu akan dilakukan penimbangan sisih berat di RSUD Sekadau. Sampel sabu juga akan dikirim ke Laboratorium BPOM Pontianak untuk memastikan kandungan zat narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

AKP Triyono menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan secara beruntun pada awal tahun 2026 ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Sekadau dalam memberantas peredaran narkoba.

“ Polres Sekadau mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.

Dengan dukungan masyarakat, diharapkan ruang gerak sindikat narkotika di Kabupaten Sekadau dapat semakin dipersempit demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

Penulis: AldiEditor: Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *