PONTIANAKKERAS.ID, NUSA TENGGARA TIMUR – Polres Timor Tengah Utara (TTU) ungkap peredaran uang palsu di wilayah Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres TTU berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YHS yang diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dan peredaran uang Rupiah.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (21/1/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang yang diduga palsu di sejumlah kios dan toko di kawasan BTN Kefamenanu. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menemukan adanya pola transaksi yang tidak wajar. Sejumlah pedagang mengaku menerima uang pecahan Rp100.000 yang secara kasat mata terlihat berbeda dari uang asli. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Tipiter Satreskrim Polres TTU melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran terhadap sumber peredaran uang palsu tersebut. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi akhirnya mengarah kepada tersangka YHS.

Penangkapan terhadap YHS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT tertanggal 20 Januari 2026. Tersangka diduga melakukan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam proses penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pemalsuan uang. Barang bukti tersebut antara lain delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, satu unit printer, gunting kertas, serta sejumlah lembar kertas HVS.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan cepat yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk komitmen Polres TTU dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para pedagang, tersangka diketahui telah menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, sehingga kami bergerak cepat untuk menghentikan peredarannya,” ujar AKBP Eliana Papote, Kamis (22/1/2026).

Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka, motif pemalsuan uang tersebut diduga dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi. Tersangka diketahui mencetak uang palsu secara mandiri dengan peralatan sederhana.

“Modus operandi yang digunakan tersangka cukup sederhana, yakni mencetak uang palsu menggunakan printer rumahan, kemudian digunakan untuk berbelanja di kios-kios,” jelasnya.

Saat ini, tersangka YHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tersangka bekerja sendiri atau memiliki keterkaitan dengan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka YHS terancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres TTU juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan waspada saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi sehari-hari. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mencegah peredaran uang palsu.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan uang yang mencurigakan atau indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polres TTU tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas. Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta penindakan guna menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap alat pembayaran yang sah.

Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara dapat dicegah sejak dini demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Penulis: AldiEditor: Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *