PONTIANAKKERAS.ID, BENGKAYANG – Perjalanan gelap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kalimantan Barat akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian.
Satresnarkoba Polres Bengkayang berhasil menangkap seorang pria berinisial Pendi alias Lojeng Bin Sabli (31), warga Setapuk, Kota Singkawang, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu Bengkayang.
Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Gereja Protestan RT 006/RW 003, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penindakan tersebut merupakan hasil dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bengkayang, AKP Jumadi menjelaskan bahwa penangkapan pengedar sabu Bengkayang tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian.
“ Berkat informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Pendi alias Lojeng saat berada di Jalan Gereja Protestan,” ujar Jumadi.
Menurutnya, laporan dari masyarakat menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang kerap meresahkan warga.
Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan pemantauan hingga memastikan identitas serta pergerakan pelaku. Saat penangkapan, Pendi alias Lojeng diketahui tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi KB 6648 YP.
Polisi langsung menghentikan laju kendaraan pelaku dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan tujuh klip plastik warna putih bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik warna hitam dan disimpan oleh pelaku untuk diedarkan.
“ Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penimbangan awal diketahui total berat barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 600,70 gram berat bruto.
Jumlah tersebut tergolong besar dan mengindikasikan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain 6 plastik klip putih bening, 1 klip plastik putih bening tambahan, 2 kantong plastik hitam, 4 potong lakban warna kuning, 1 potongan tali plastik warna hitam, 1 handphone merek Realme warna abu-abu, serta 1 sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontaknya.
” Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Bengkayang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Pendi alias Lojeng Bin Sabli dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik Satresnarkoba Polres Bengkayang masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Satresnarkoba Polres Bengkayang mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus pengedar sabu Bengkayang ini dapat terungkap.
Menurut Jumadi, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba.
“ Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa kerja sama antara polisi dan warga berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Bengkayang, termasuk tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda, untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kasus penangkapan pengedar sabu Bengkayang ini menjadi bukti komitmen Polres Bengkayang dalam memerangi narkotika yang merusak generasi muda.
Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Polres Bengkayang juga memastikan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga tuntas. Polisi berupaya menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
“ Semoga peran masyarakat tetap berlanjut hingga tuntas dalam pengungkapan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang,” pungkas AKP Jumadi.



