PONTIANAKKERAS.ID, SEMARANG – Mafia gas oplosan Jateng dibongkar oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah setelah terungkap praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan sebanyak 2.178 tabung LPG berbagai ukuran serta menangkap empat orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi dan harga yang melonjak tidak wajar di sejumlah wilayah menjelang Ramadan.

“ Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat soal sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 kilogram. Dari situ kami lakukan penyelidikan mendalam,” kata Djoko.

Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas ilegal berupa pemindahan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi dengan ukuran lebih besar.

Praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan besar dengan menjual gas hasil oplosan ke pasar bebas.

“ Para pelaku membeli dan mengumpulkan LPG subsidi 3 kilogram, lalu isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram hingga 50 kilogram,” jelasnya.

Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni dua rumah di wilayah Kota Semarang dan satu gudang di Kabupaten Semarang.

Lokasi tersebut meliputi rumah di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat.

Di tempat-tempat tersebut, polisi menemukan ribuan tabung gas, alat suntik gas, selang, timbangan, serta kendaraan operasional yang digunakan sindikat.

“ Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 2.178 tabung LPG berbagai ukuran. Selain itu, ada alat-alat yang digunakan untuk memindahkan gas secara ilegal,” ungkap Djoko.

Dia menegaskan bahwa cara pengoplosan tersebut sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan dan berpotensi menimbulkan kebakaran maupun ledakan.

Empat orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“ Ada yang bertugas mencari tabung subsidi, ada yang melakukan pengoplosan, dan ada pula yang berperan sebagai pemodal,” ujar Djoko.

Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pengoplosan LPG masih menjadi ladang bisnis ilegal yang menggiurkan.

Polisi menduga sindikat ini telah beroperasi setidaknya selama dua bulan terakhir dengan omzet mencapai miliaran rupiah.

“ Dari hasil perhitungan sementara, keuntungan yang diperoleh para pelaku sangat besar. Dalam waktu relatif singkat, omzetnya bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” katanya.

Praktik tersebut jelas merugikan negara dan masyarakat karena LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Dampak dari praktik mafia gas oplosan ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Kelangkaan LPG subsidi membuat warga harus membeli gas dengan harga lebih mahal, bahkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain itu, gas hasil oplosan dinilai berbahaya karena volume dan tekanannya tidak sesuai standar pabrikan.

“ Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Polisi akan terus memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang menyalahgunakan subsidi pemerintah. Pengawasan akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.

Selain itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli LPG dengan harga murah yang tidak wajar.

“ Kalau harganya jauh di bawah atau di atas ketentuan, patut dicurigai. Segera laporkan ke pihak berwajib,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik mafia gas oplosan demi menjaga ketersediaan LPG subsidi agar tepat sasaran dan melindungi keselamatan masyarakat luas.

Penulis: AldiEditor: Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *