PONTIANAKKERAS.ID, SLEMAN – Sebuah insiden yang awalnya bermotif pembelaan diri berubah menjadi kontroversi hukum serius setelah seorang suami di Kabupaten Sleman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua terduga penjambret.
Peristiwa ini memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat dan pakar hukum terkait batasan pembelaan diri di jalan raya.
Kejadian bermula pada Sabtu pagi, 26 April 2025, sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman.
Korban, seorang perempuan bernama Arsita (39), tengah mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di Maguwoharjo ketika tas miliknya dirampas oleh dua pria yang berboncengan motor.
Menurut pengakuan Arsita, tas yang berisi barang berharga dan dokumen penting itu tiba-tiba diambil dengan paksa oleh pelaku menggunakan cutter untuk memutus tali tas.
“ Tiba tiba di area sekitar Hotel Next atau jembatan layang, tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai cutter,” ujarnya.
Tak ada saksi lain di lokasi kejadian selain suaminya, Hogi Minaya (43), yang kebetulan mengikuti dari belakang menggunakan mobil Mitsubishi Xpander.
Melihat aksi penjambretan, Hogi spontan mengejar kedua pelaku untuk menghentikan aksi mereka.
Dalam upaya menghentikan pelaku, Hogi berkali-kali memepet motor kedua pria itu dengan mobilnya. Aksi tersebut berlangsung hingga tiga kali yang mengakibatkan pelaku kehilangan kendali.
Motor yang melaju kencang akhirnya naik ke trotoar dan menabrak tembok pembatas, sehingga kedua pria itu terpental dan tewas di lokasi kejadian.
Korban tewas kemudian diidentifikasi sebagai RDA dan RS, keduanya berasal dari Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi termasuk cutter yang masih dipegang salah satu pelaku ketika tergeletak di sekitarnya.
Dua terduga jambret tidak sempat menjalani proses hukum karena meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Akibatnya, penyelidikan terhadap tindak pidana penjambretan dihentikan. Namun, proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut.
Satlantas Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas, setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara, termasuk pemeriksaan saksi ahli.
Penetapan ini mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan tindakan yang membahayakan nyawa orang lain.
Kasat Lantas, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa proses hukum ini tetap dijalankan demi memberikan kepastian hukum meski kasus jambret sendiri tidak berlanjut.
“ Langkah ini diambil berdasarkan laporan Model A dari anggota polisi yang mengetahui kejadian ini serta hasil gelar perkara,” jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan. Atas permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
Dia kini berstatus tahanan luar dengan pemasangan alat pelacak GPS di pergelangan kakinya. Perkara ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman dan masuk dalam tahap II.
Istri Hogi, Arsita, menyatakan bahwa ia berharap suaminya mendapatkan keadilan dalam persidangan yang akan berlangsung.
Ia menyebut bahwa tindakan suaminya dilatarbelakangi oleh keinginan melindungi dirinya sendiri dari pelaku kriminal tersebut.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari pakar hukum pidana. Seorang pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa meski pembelaan diri bisa dibenarkan, penerapannya dalam hukum masih memiliki batasan yang harus dibuktikan secara jelas di persidangan.
Dua aspek yang perlu dibuktikan adalah apakah ada kegoncangan jiwa yang bersifat spontan akibat serangan dan apakah tindakan pelaku (Hogi) memang melampaui batas pembelaan diri.
Menurut pakar tersebut, pembuktian di pengadilan akan menjadi tantangan karena tidak ada kontak langsung antara kendaraan Hogi dan tubuh pelaku yang menyebabkan kecelakaan fatal justru karena kehilangan kendali dan menabrak tembok. Hal ini akan menjadi titik penting dalam argumen hukum di persidangan mendatang.
Insiden ini menjadi viral dan mengundang reaksi luas di media sosial. Banyak netizen yang menyatakan simpati terhadap Hogi sebagai suami yang membela istrinya.
Sementara pihak lain menyoroti pentingnya menyelesaikan kasus kriminal melalui jalur hukum formal dan tidak melakukan pengejaran sendiri di jalan umum karena berpotensi membahayakan keselamatan.
Kasus tewasnya dua terduga jambret di Sleman dan penetapan tersangka terhadap pria yang mengejar mereka menjadi cerminan kompleksitas hukum saat pembelaan diri berbenturan dengan aturan lalu lintas.
Kasus ini dipastikan akan terus menarik perhatian publik dan menjadi preseden penting dalam diskursus hukum kriminal dan keselamatan jalan raya di Indonesia.





