PONTIANAKKERAS.ID, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anak perempuan berusia 9 tahun di wilayah Medan Marelan.
Kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut.
Dalam rilis tersebut, Kombes Pol Ricko didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum, serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Korban saat itu berada di dalam rumah ketika pelaku mendekati dengan berpura-pura meminjam pulpen. Setelah membujuk korban, pelaku secara paksa mengambil handphone milik anak tersebut.
“ Korban sempat melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga tersesat sejauh sekitar 100 meter. Akhirnya pelaku menyerahkan kembali handphone dan melarikan diri,” jelas Ricko.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikis, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan.
Menindaklanjuti laporan, jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim MIT Subdit III Jatanras melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan memberikan pendampingan kepada korban serta keluarganya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, seorang residivis kasus pencurian. Pelaku diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat kepolisian.
“ Setelah pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026 di Provinsi Riau,” ujar Kombes Pol Ricko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, termasuk sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, dan satu unit handphone.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi anak sebagai kelompok rentan.
“ Polda Sumut menindak tegas setiap tindak kriminal, khususnya yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kriminal agar dapat ditangani secara cepat,” tegasnya.
Orang tua korban menyampaikan apresiasi atas respons cepat pihak kepolisian. “Kami berterima kasih kepada Polda Sumut dan seluruh jajaran yang telah bekerja serius menangani kasus ini. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ungkap mereka.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polda Sumut memastikan proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan adil, untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya anak-anak.





