PONTIANAKKERAS.ID, KUBU RAYA – Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang bersama Jatanras Polres Kubu Raya menungkap komplotan pencurian spesialis jalur air atau yang kerap disebut “bajak laut sungai”.
Dalam pengungkapan tersebut, 5 pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan yang turut diamankan oleh petugas.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari 2 laporan polisi terkait pencurian yang terjadi di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memiliki modus operandi yang terbilang rapi dan terorganisir.
” Sasaran utama pelaku ini permukiman warga di tepi sungai, rumah yang dalam kondisi sepi, tempat usaha, serta dermaga penyimpanan transportasi air milik masyarakat yang minim pengamanan dan penerangan,” ungkap Reyden.
Pelaku telah beraksi lintas daerah dan menjadikan jalur sungai sebagai sasaran utama kejahatan. Mereka beraksi dengan memanfaatkan sarana transportasi air berupa sampan kato dan speedboat.
” Aksi pencurian biasanya dilakukan oleh 3 hingga 4 orang pada waktu dini hari hingga menjelang pagi,” terangnya.
Para pelaku ini dalam aksinya adalah dengan terlebih dahulu melakukan pengamatan lokasi dengan berpura-pura memancing di sekitar target.
Ternyataa mereka juga memperoleh informasi mengenai sasaran melalui jaringan rekanan sesama pelaku. Dalam aksinya, pelaku menggunakan transportasi air milik pelaku lain yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Hasil kejahatan berupa mesin speedboat, barang elektronik, hingga perhiasan kemudian dijual kepada pihak lain yang juga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pendalaman, kelompok ini diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Bengkayang, Sanggau, hingga Sintang.
” Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang tengah kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan para pelaku,” pungkasnya.
Petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang melakukan perjalanan dari arah Tayan menuju Sungai Ambawang menggunakan 1 unit mobil Avanza Veloz berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1323 NB.
” Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan melakukan penghadangan di sekitar Bundaran Tugu Mayor Ali Anyang, Kecamatan Sungai Ambawang,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 orang tanpa melakukan perlawanan. Sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencurian juga turut diamankan.
Rayden menjelaskan ke-5 pelaku diantaranya berinisial AI (35), U (40), IP (25), AD(30), dan SW (41). Kini, kelima pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
” Para pelaku berasal dari berbagai wilayah, namun sebagian besar berdomisili di Sungai Ambawang dan Kubu Raya,” terangnya.
Hasil pemeriksaan awal, salah pelaku AD mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian jalur air bersama dua pelaku lain yang saat ini masih buron.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Avanza Veloz hitam, 1 handphone , 3 mesin speedboat 15 PK, 1 tangki minyak kapasitas 19 liter, serta 1 set alat pancing ikan.
” Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan maupun merupakan hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh para pelaku,” pungkasnya.
Rayden kembali menerangkan kasus ini bermula dari laporan pencurian pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 01.00 sampai pukul 04.00 WIB.
” Rumah warga di Desa Bengkarek, Kecamatan Sungai Ambawang, dibobol pelaku. Korban kehilangan 1 unit hp, 1 TV , 2 mesin speedboat 18 PK, serta perhiasan berupa cincin dan gelang emas.
Laporan lainnya berasal dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I). Pencurian terjadi di Simpang Pekong, Desa Simpang Kanan, Sungai Ambawang, pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB.
” Pelaku mencuri mesin speedboat 18 PK milik BWSK I yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp40 juta. Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Sungai Ambawang,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan handphone tersangka, polisi menemukan petunjuk bahwa salah satu mesin speedboat hasil kejahatan dibawa ke wilayah Kabupaten Sintang.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mesin tersebut dari seorang warga berinisial S. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, pelaku juga mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian lain yang terjadi di lokasi dan waktu yang sama.
Setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhinya alat bukti, para tersangka resmi ditahan sejak 11 Desember 2025. 4 pelaku lainnya saat ini sudah ditahan.
Polisi juga telah menerbitkan tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat masih terlibat dalam jaringan pencurian jalur air tersebut.
Upaya penggerebekan telah dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai satuan, meski para DPO berhasil melarikan diri. Polisi langsung menyita bukti tambahan yakni mesin speedboat yang diduga hasil tindakan kejahatan.
” Saat ini, ke 5 pelaku ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat Pasal 477 Undang Undang No.1 Tahun 2023 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di bantaran sungai, agar meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap barang berharga miliknya, terutama transportasi air.
” Kami minta masyarakat untuk segera melapor. Jika ada dan melihat gerak gerik maupun aktivitas yang mencurigakan di sekitaran lingkungannya, untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.




