Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pencurian Alfamart di Sungai Ambawang Terungkap, Pria Asal Pontianak Timur Dibekuk Polisi

Foto. Pelaku RL (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, SUNGAI AMBAWANG – Kasus pencurian yang terjadi di gerai Alfamart wilayah Sungai Ambawang, Kubu Raya akhirnya terungkap.

Pria dengan inisial RL (20), warga Pontianak Timur, ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian yang selama ini meresahkan karyawan.

Penangkapan terhadap RL dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang setelah serangkaian penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan rekaman kamera CCTV serta keterangan dari saksi.

Ternyata, pelaku telah melakukan aksinya berulang kali dengan sasaran gerai Alfamart yang berada dalam wilayah Sungai Ambawang.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak Alfamart di Desa Ambawang Kuala, Sungai Ambawang.

“ Kasus ini terungkap berawal dari laporan karyawan Alfamart Desa Ambawang Kuala yang curiga karena terdapat selisih antara stok barang di sistem dengan kondisi rak yang kosong,” ujar Hafiz.

Kecurigaan karyawan semakin kuat karena selisih stok tersebut terjadi berulang kali dan melibatkan jenis barang yang relatif sama.

Untuk memastikan penyebabnya, pihak Alfamart kemudian melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang terpasang di dalam gerai.

“ Kecurigaan itu semakin menguat setelah rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria berciri-ciri memakai hoodie putih memasukkan barang ke dalam tas yang dibawanya,” ungkapnya.

Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria yang berpura-pura berbelanja seperti pelanggan pada umumnya.

Namun, pria itu tampak dengan sengaja memanfaatkan kelengahan karyawan untuk mengambil barang dan menyembunyikannya ke dalam tas tanpa melalui kasir.

Berdasarkan ciri-ciri yang terlihat di CCTV, karyawan Alfamart kemudian meningkatkan kewaspadaan. Upaya itu membuahkan hasil ketika pelaku kembali muncul dan mencoba mengulangi aksinya.

“ Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat kembali beraksi pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu karyawan yang mengenali wajahnya langsung menahan dan menghubungi pihak keamanan hingga polisi datang ke lokasi,” tambah Hafiz.

Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil interogasi awal terungkap, RL akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.

Dalam pemeriksaan singkat, RL mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di gerai Alfamart yang berada di wilayah Sungai Ambawang. Aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2025.

“ Pelaku mengakui sudah empat kali melakukan pencurian di Alfamart wilayah hukum Polsek Sungai Ambawang,” jelasnya.

Barang-barang yang menjadi sasaran pencurian pun tergolong beragam. RL tidak hanya mengambil satu jenis produk, melainkan berbagai kebutuhan rumah tangga dan barang bernilai jual.

“ Barang-barang yang diambil antara lain shampo, lotion, kosmetik, hingga kopi kemasan,” terang Hafiz.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak kepolisian, total kerugian yang dialami oleh pihak Alfamart mencapai Rp2.641.000.

“ Dari hasil pendataan, total kerugian yang dialami pihak Alfamart mencapai Rp2.641.000,” tegasnya.

Hafiz menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku terbilang sederhana namun efektif. RL memanfaatkan situasi toko yang ramai atau saat karyawan lengah.

“ Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan karyawan. Ia berpura-pura sebagai pembeli, lalu memasukkan produk ke dalam tas yang dibawa. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku,” kata Hafiz.

Setelah diamankan, RL langsung digelandang ke Polsek Sungai Ambawang guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“ Kami masih mendalami apakah ada jaringan lain atau pelaku beraksi seorang diri,” ujar Hafiz.

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha ritel agar terus meningkatkan pengawasan, baik melalui sistem keamanan maupun kewaspadaan karyawan.

“ Atas perbuatannya, RL dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tuturnya.

Polisi memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kubu Raya.

Share: