PONTIANAKKERAS.ID, SUNGAI AMBAWANG – Kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan hubungan keluarga terjadi di Kalimantan Barat.
Pria dengan inisial DY (29), warga Pontianak Utara, tega menggelapkan sepeda motor milik adik kandungnya sendiri. Ironisnya, kendaraan tersebut kemudian dijual dengan harga yang jauh di bawah pasaran.
Motor yang digelapkan adalah Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KB 3126 SX. Kendaraan tersebut dilepas oleh pelaku hanya dengan harga Rp3 juta kepada seseorang di Kampung Beting, Pontianak Timur.
Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Rabu (27/8/2025). Saat itu, DY mendatangi rumah orang tuanya yang berada di Komplek Alfeka, Desa Ampera. Kedatangannya semula tidak menimbulkan kecurigaan, karena ia datang sebagai anak dan kakak kandung.
DY kemudian meminjam sepeda motor milik adiknya melalui perantara sang ibu. Kepada ibunya, DY berdalih hendak mengambil ponsel miliknya yang tertinggal di rumah.
Pada awalnya, sang ibu menolak permintaan tersebut. Ia merasa ragu karena motor itu bukan milik DY, melainkan milik anaknya yang lain. Namun, DY terus membujuk dengan meyakinkan sang ibu bahwa motor itu hanya akan dipakai sebentar.
Tak hanya itu, DY juga berjanji akan membawa anaknya berkunjung ke rumah orang tuanya jika diizinkan meminjam motor tersebut. Bujukan itu akhirnya meluluhkan hati sang ibu.
Motor Honda Vario hitam itu pun diserahkan kepada DY. Namun sejak saat itu, janji tinggal janji. DY tak kunjung mengembalikan kendaraan yang dipinjamnya.
Hari demi hari berlalu. Hingga Sabtu (30/8/2025), DY tidak juga datang membawa motor tersebut. Kecurigaan pun mulai muncul di benak sang ibu dan korban.
Saat akhirnya DY kembali ke rumah orang tuanya, pengakuan yang disampaikan justru mengejutkan seluruh keluarga. DY mengaku bahwa sepeda motor milik adiknya itu telah dijual.
Kepada keluarganya, DY menyebut motor Honda Vario tersebut telah dijual dengan harga Rp3 juta di wilayah Kampung Beting, Pontianak Timur. Pengakuan itu sontak membuat sang ibu dan korban terpukul.
Motor yang selama ini digunakan untuk keperluan sehari-hari lenyap begitu saja, bukan karena pencurian oleh orang asing, melainkan oleh abang kandung sendiri. Rasa kecewa dan dikhianati tak mampu disembunyikan oleh keluarga.
Merasa dirugikan dan tak menemukan jalan keluar secara kekeluargaan, ibu pelaku bersama korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Keduanya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh polisi. Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Prambudi, membenarkan adanya pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh DY.
“ Setelah menerima laporan, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan pada Rabu (3/9/2025) saat kembali ke rumah orang tuanya. DY mengakui perbuatannya,” ungkap Prambudi.
Menurut Prambudi, penangkapan pelaku dilakukan tanpa perlawanan. DY diamankan ketika kembali ke rumah orang tuanya, lokasi yang sebelumnya menjadi awal terjadinya penggelapan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, DY mengakui bahwa dirinya memang meminjam motor dengan alasan mengambil ponsel, namun kemudian nekat menjualnya karena alasan pribadi.
Polisi masih mendalami motif pelaku secara lebih rinci, termasuk penggunaan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut.
Selain itu, polisi juga berupaya menelusuri keberadaan motor yang telah berpindah tangan.
“ Kasus ini masih kami kembangkan. Keberadaan motor hasil penggelapan itu sedang kami telusuri,” tegasnya.
Penyidik masih menelusuri pihak yang membeli motor tersebut. Polisi akan memastikan apakah pembeli mengetahui status kendaraan itu sebagai hasil penggelapan atau tidak.
DY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana bisa terjadi bahkan di lingkungan keluarga sendiri. Kepercayaan yang seharusnya dijaga justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati, bahkan dalam lingkup keluarga. Setiap peminjaman barang berharga disarankan dilakukan dengan komunikasi yang jelas untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Polsek Sungai Ambawang memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas, termasuk mengupayakan pengembalian sepeda motor milik korban.





