Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Pencuri di Melawi Diciduk, Satu Pelaku Merupakan Residivis!

Foto. Dua pencuri, YAS (40) dan SAP (36) (Dok. istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, MELAWI- Dua pencuri, YAS (40) dan SAP (36) diringkus Polres Melawi. Aksi itu dilakukan di wilayah Desa Paal, Nanga Pinoh, Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar).

Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang korban berinisial EY yang merasa dirugikan akibat aksi pencurian tersebut.  Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“ Benar, kami telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial YAS dan SAP. Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan,” ujar Ambril.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka SAP di sebuah angkringan yang berada di Jalan Juang, Kilometer 2, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh.

“ Sementara SAP kami amankan di sebuah angkringan di Jalan Juang Km 2, Desa Paal,” jelas Ambril.

Sedangkan YAS sempat melarikan diri saat mengetahui rekannya ditangkap. Ia diduga kabur keluar wilayah Kalimantan Barat untuk menghindari kejaran petugas.

Polisi kemudian melakukan pelacakan lintas provinsi dan berhasil mendeteksi keberadaan YAS di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“ YAS sempat melarikan diri ke Kalimantan Tengah. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya berhasil kami tangkap,” tambahnya.

Pelarian YAS berakhir di kawasan Pasar Km 97, PT Erna Djualiwati, Tumbang Darap, Seruyan Hulu, Kalimantan Tengah.

Di lokasi itulah petugas kepolisian melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti. Penangkapan tersebut menandai berakhirnya pelarian salah satu terduga pelaku yang diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

“ Penangkapan dilakukan di sekitar Pasar Km 97, wilayah Seruyan Hulu. Saat diamankan, situasi dalam kondisi aman dan terkendali,” ungkapnya.

Polisi menduga kedua pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian. Dalam kurun waktu Juli 2025, YAS dan SAP disebut telah beberapa kali melancarkan aksi serupa di wilayah Melawi.

“ Dalam kurun waktu bulan Juli 2025, keduanya diketahui telah melakukan pencurian beberapa kali,” terangnya.

Meski demikian, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun korban tambahan. Pemeriksaan intensif terus dilakukan guna mengungkap jaringan atau keterlibatan pihak lain.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Barang  barang itu antara lain 1 unit televisi, 3 buah velg mobil, Gorden, 1 unit pendingin ruangan (AC), Dompet kulit,  Tabung gas LPG 3 kilogram

Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Melawi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“ Barang bukti sudah kami amankan sebagai bagian dari proses pembuktian,” kata Ambril.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Melawi.

Polisi memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“ Kami pastikan proses penyidikan dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ambril.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian yang dapat terjadi kapan saja.

Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, agar kepolisian dapat segera melakukan tindakan cepat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindak kriminal dapat terjadi di lingkungan sekitar, sehingga partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan wilayah.

Share: