PONTIANAKKERAS.ID, RIAU – Polisi meringkus pria berinisial GA (25) yang diduga terlibat dalam praktik penyiksaan hewan. Tersangka diduga membunuh anjing dengan cara disiksa, kemudian menjual dagingnya untuk dikonsumsi.
Penangkapan terhadap GA dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa jual beli daging yang diduga berasal dari hewan anjing di wilayah Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Provinsi Riau.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Pelalawan dengan melakukan penyelidikan mendalam. Polisi menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka terbukti melakukan perbuatan keji terhadap hewan.
“ Hasil penyelidikan ditemukan bahwa tersangka terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa,” ungkap Yoga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pemotongan dan penjualan daging anjing.
” Tersangka akhirnya diamankan di Jalan Engku Raja Putra Leo, Pangkalan Kerinci Timur, Riau,” tuturnya.
Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk melakukan penyiksaan hingga pemotongan hewan.
“ Kami sita barang bukti potongan daging anjing dengan berat 12 kilogram, parang, talenan, kompor tembak, dan gas 3 kilogram,” tambahnya.
Polisi menduga daging anjing tersebut akan dijual untuk dikonsumsi. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pemeriksaan kesehatan hewan yang layak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai aktivitas tersangka. Laporan masyarakat tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar praktik ilegal tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi masih mendalami motif pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pembeli maupun penadah daging anjing.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Pasalnya, selain menyangkut tindak pidana kekerasan terhadap hewan, perbuatan tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Polres Pelalawan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyiksaan hewan. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kesejahteraan hewan.
“ Kami akan menindak tegas segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk praktik perdagangan daging anjing,” tegasnya.
Atas perbuatannya, GA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat ia dengan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan hewan.
GA dijerat dengan Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan hewan.
Polisi menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan praktik kekerasan terhadap hewan di lingkungan sekitar.
Polres Pelalawan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap. Polisi menilai kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas kejahatan.
Ke depan, kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan makhluk hidup dan membahayakan kesehatan publik.





