PONTIANAKKERAS.ID, SAMBAS – Maling dengan sasaran toko handphone di Desa Sanatab, Sajingan Besar, Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus kurang dari 24 jam.

Pelaku berinisial E alias Epul (45) ditangkap po;isi setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksinya viral di media sosial.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV yang beredar luas di masyarakat.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria masuk ke dalam toko pada dini hari dan menguras barang barang berharga yang tersimpan di dalam etalase.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, membenarkan terkait penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut.

“ Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial E yang diduga kuat melakukan aksi pencurian di sebuah toko ponsel pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar Sadoko.

Kasus pencurian ini terungkap saat pemilik toko datang untuk membuka usahanya seperti biasa pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati kondisi tokonya telah berubah. Beberapa etalase tampak kosong, sementara pintu belakang ruko terlihat rusak dan terbuka.

Merasa curiga, pemilik toko kemudian melakukan pengecekan menyeluruh. Hasilnya, puluhan unit handphone yang merupakan stok dagangan toko dinyatakan hilang.  Tidak hanya itu, beberapa unit ponsel milik pelanggan yang sedang dalam proses perbaikan juga turut raib.

“ Puluhan unit handphone, baik milik stok toko maupun milik pelanggan yang sedang diservis, serta belasan unit powerbank telah hilang dari etalase,” jelas AKP Sadoko.

Selain kehilangan barang, korban juga menemukan adanya kerusakan pada bagian bangunan toko. Pintu belakang diketahui dalam kondisi rusak akibat dicongkel secara paksa, yang diduga menjadi akses masuk pelaku ke dalam toko.

Untuk memastikan kejadian tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas yang terpasang di dalam toko.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat jelas seorang pria masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak pengaman menggunakan alat tertentu, lalu mengambil barang-barang berharga dari dalam etalase.

“ Mengetahui kejadian tersebut, pemilik toko langsung menghubungi pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sajingan Besar, Ipda Fredy Rico Sianipar, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian tersebut.

Polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV.

“ Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sambas,” tutur Fredy.

Menurutnya, penyebaran video rekaman CCTV di media sosial sangat membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Pelaku berinisial E ditangkap di Desa Durian, Kecamatan Sambas, tanpa perlawanan. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“ Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan,” terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Barang-barang tersebut ditemukan bersama pelaku saat diamankan.

“ Barang bukti yang kami amankan di antaranya 47 unit handphone berbagai merek, 16 unit powerbank, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, seperti obeng, alat congkel ban, tas ransel, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sambas. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.

“ Kami masih mendalami apakah pelaku beraksi seorang diri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha, khususnya pemilik toko, untuk meningkatkan sistem keamanan. Polisi mengimbau agar pemilik usaha memperkuat kunci bangunan, memasang kamera pengawas yang memadai, serta memastikan pencahayaan di sekitar toko dalam kondisi baik.

Dengan pengungkapan cepat ini, kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan angka tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Sambas.

Penulis: Aldi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *