PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Polisi menangkap SH (52), pelaku pembacokan di daerah Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pelaku ditangkap polisi kurang dari 24 jam, setelah diduga melakukan aksi pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Peristiwa terjadi hari Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, depan warung Nasi Ayam Joni, Jalan Gajah Mada, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Kejadian ini menyebabkan korban mengalami luka serius akibat terkena sabetan senjata tajam. Kini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kejadian bermula saat korban berada di lokasi parkir di Jalan Gajah Mada. Pelaku datang dan mengajak korban berbicara terkait masalah pembagian jadwal jaga parkir.
” Setelah mengancam, pelaku meninggalkan lokasi. Kemudian datang kembali ke lokasi kejadian, sambil membawa celurit,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya.
Pelaku langsung mengejar korban dan mengayunkan celurit ke arah korban. Ayunan celurit itu mengenai bagian rusuk dada kiri korban, mengakibatkan ia mengalami luka tusuk serius disertai pendarahan.
” Setelah dianiaya pelaku, korban terkapar dengan bersimbah darah di lokasi. Warga sempat berusaha melerai keduanya namun pelaku langsung melarikan diri,” terangnya.
Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami luka berat. Korban dibawa ke RS Anton Soedjarwo untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
” Dari pemeriksan petugas medis, korban mengalami luka di bagian rusuk sebelah kirinya. Korban saat ini masih belum sadarkan diri dan tengah menjalani perawatan intensif,” tuturnya.
Polisi menerangkan dari keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian, mengatakan hubungan pelaku dengan korban adalah rekan sesama tukang parkir.
” Korban sempat dikejar pelaku sebelum dibacok, saat warga mencoba melerai, pelaku langsung kabur dan korban ditemukan tergeletak di jalan dengan kondisi kritis,” jelasnya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke kantor polisi. Polisi bergerak untuk melakukan serangkaian penyelidikan awal guna mencari keberadan pelaku.
” Pelaku ditangkap di rumahnya daerah Sungai Ambawang kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dia diamankan tanpa melakukan perlawanan,” tegasnya.
Diduga pemicu kejadian ini karena gegara masalah pinjam uang. Dari mulut pelaku, dia nekat membacok korban karna emosi lantaran korban tak mau meminjamkannya uang.
” Pelaku mengaku kesal dan menjadi gelap mata untuk membacok korban karena tak mau meminjamkan uang. Pelaku juga mengaku waktu itu dia sedang dalam pengaruh minuman keras (miras) sehingga emosinya menjadi tak terkendali,” pungkasnya.
Saat ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan ini.
” Barang bukti yang disita antara lain 1 helai baju dipakai pelaku, 1 helai baju milik korban berlumuran darah yang sudah mengering,” ucapnya.
Sementara menurut keterangan pelaku, sajam yang digunakan untuk melukai korban diselipkan di pinggang. Saat dalam perjalanan pulang ke Sungai Ambawang dengan kondisi mabuk, diduga sajam itu terjatuh di jalan.
” Pelaku dijerat Pasal 466 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, Tentang Penganiayaan Berat, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan, terlebih dalam kondisi dipengaruhi alkohol, karena dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat serta membahayakan nyawa orang lain.





