Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polisi Tangkap Residivis Pencurian di Melawi Kurang Dari 24 Jam!

Foto. Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril (Dok. Istimewa)

MELAWI – Tim Kalong Polres Melawi menangkap RND, pelaku pencurian sebuah rumah warga di Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar).

” Benar, pelaku saat ini sudah berhasil kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril.

Polisi menyebut RND merupakan residivis kambuhan. Tim Kalong Polres Melawi menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

” Hasil pemeriksaan, pelaku sudah empat kali keluar masuk lapas dan diketahui sebagai pengguna narkoba,” jelasnya.

RND kembali berulah pada Jum’at (10/10/2025). Rumah warga yang disikat RND ada di Desa Mekar Harapan, Nanga Pinoh, Melawi.

” Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak tegas bagi para pelaku kejahatan,” tegasnya.

Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi bilang pelaku akan di proses dengan hukum yang berlaku.

Share: