PONTIANAKKERAS.ID, SUNGAI RAYA- Suami LL (43) harus berhadapan dengan hukum setelah ia diduga melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri, LM (32), di Sungai Raya, Kubu Raya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Adi Sucipto pada Senin malam, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Ia menjelaskan, insiden bermula dari pertengkaran antara pasangan suami istri itu yang berujung pada tindakan fisik.
“Kejadiannya sekitar pukul 21.30 WIB. Awalnya pasangan ini terlibat adu mulut,” ujar Ade saat dikonfirmasi.
Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, pertengkaran dipicu oleh tudingan LL terhadap istrinya. Ia menuduh LM menggunakan narkotika dan mendesaknya untuk mengakui hal tersebut. Namun tudingan itu dibantah oleh korban.
“Korban menolak tuduhan tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menyentuh narkotika,” jelas Ade.
Situasi yang semula berupa cekcok mulut kemudian memanas. Dalam kondisi emosi, LL diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pelaku menarik baju korban, memukul bagian dada, menjambak rambut, hingga menyeretnya ke arah dapur rumah mereka.
Peristiwa itu terjadi di hadapan anak mereka. Anak korban disebut menyaksikan langsung pertengkaran tersebut dalam keadaan ketakutan. Tidak tahan melihat situasi yang semakin memburuk, anak tersebut kemudian menghubungi pamannya untuk meminta bantuan.
Ketika sang paman datang dengan maksud melerai, situasi disebut belum mereda. Menurut keterangan kepolisian, pelaku justru menantang saat upaya penenangan dilakukan.
Merasa menjadi korban kekerasan, LM akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan LL untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Kubu Raya untuk proses pemeriksaan,” tegas Ade.
Saat ini, LL masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi juga mendalami keterangan saksi serta mengumpulkan bukti guna melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, LL terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga yang tidak diselesaikan secara bijak dapat berujung pada tindak pidana. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik keluarga tanpa kekerasan dan segera mencari bantuan apabila terjadi perselisihan yang berpotensi membahayakan keselamatan anggota keluarga.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga memiliki konsekuensi hukum. Korban KDRT memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap laporan kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan rumah tangga. Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.





