PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – MB (33), pria asal Pontianak diringkus Tim Spartan Polsek Pontianak Barat karena diduga terlibat kasus penganiayaan.
” Benar, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus.
Motif dari kasus ini karena pelaku dengan korban diduga memiliki masalah pribadi. Belakangan, pelaku merupakan teman korban sendiri.
” Dugaan kami karena masalah pribadi. Pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam (sajam) sebanyak dua kali,” jelasnya.
Peristiwa itu terjadi depan sebuah bengkel, Jalan Pelabuhan Rakyat, Sungai Beliung, Pontianak Barat, Kota Pontianak.
” Korban dianiaya sekitar jam 02.00 WIB dini hari, pada Jum’at (17/10/2025). Akibatnya, korban mengalami luka robek,” ucapnya.
Lanjut, polisi menjelaskan setelah menganiaya korban. Pelaku langsung kabur melarikan diri dan meninggalkan korban.
” Korban mengalami luka di kepala sebanyak dua kali dan luka di tangan kiri sebanyak satu kali,” terangnya.
Warga yang melihat kejadian, lalu membawa korban ke RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie untuk mendapatkan pertolongan medis.
” Hasil penyelidikan, rekaman CCTV, dan pemeriksaan saksi. Kami berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku,” jelasnya.
Tim Spartan Polsek Pontianak Barat menangkap pelaku di sekitaran rumahnya. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
” Selanjutnya, pelaku kami amankan ke Polsek Pontianak Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.





