PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Gadis 17 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
” Dua anak yang diduga terlibat sudah diamankan. Keduanya berstatus anak berhadapan dengan hukum/ ABH,” ucap Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono.
Peristiwa itu terjadi di hari Rabu (12/11/2025) di salah satu penginapan daerah Pontianak Utara, Kota Pontianak.
” Persetubuhan itu diduga melibatkan dua anak. Masing-masing dari mereka berinisial G dan R. Keduanya berusia 17 tahun,” jelasnya.
Kejadian terungkap usai orang tua gadis melapor ke pihak kepolisian. Orang tua korban melapor karena tak terima anaknya diduga disetubuhi G dan R.
” Untuk G dan R sudah diamankan. Kita tangani sesuai prosedur penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Perkiraan waktu terjadinya dugaan persetubuhan terhadap gadis 17 tahun itu sekitar pukul 22.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
” Dari hasil penyelidikan, G dan R diamankan Tim Jatanras di rumahnya masing-masing wilayah Wajok, Mempawah,” tambahnya.
G dan R diamankan hari Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Lalu, dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
” Saat diamankan, keduanya tak melakukan perlawanan. Dari keterangannya, G dan R mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Selain mengamankan ABH yang diduga terlibat kasus persetubuhan. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti.
” Keduanya dijerat Undang-Undang Tentang Perlindungan anak. Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.





