Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Kali Cabuli Ponakan Sendiri Umur 13 Tahun, Paman di Pontianak Dimasukan ke Bui

Foto. Ilustrasi

PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Paman bejat di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dijebloskan ke dalam sel. Dia, pelaku ditangkap karena diduga cabuli ponakannya sendiri usia 13 tahun.

Mirisnya lagi, aksi tak terpuji itu dilampiaskan pelaku sebanyak 2 kali dalam waktu berbeda. Mendengar cerita anaknya, ibu korban melapor ke kantor polisi.

” Kasus ini terungkap dari laporan ibu kandung korban. Setelah mendengar cerita anaknya, atas kejadian yang dialaminya,” ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto.

Kejadian pertama terjadi pada Desember 2025 di salah satu rumah di wilayah Pontianak Barat, Kota Pontianak.

” Awalnya, waktu itu korban baru selesai mandi dan duduk di ruang tamu. Tiba tiba pamannya datang, dan langsung mencium leher korban. Sontak, korban langsung menolak,” terangnya.

Masih berlanjut, paman korban kembali melakukan aksi cabulnya. Kali ini terjadi lagi pada Januari 2026, setelah pelaku selesai Jum’atan.

” Kejadian kedua, korban baru pulang sekolah dan main hp di atas tempat tidur. Tiba tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban, lalu memegang area sensitif korban, dan melakukan pelecehan,” tuturnya.

Di kejadian kedua, kondisi rumah dalam kondisi sepi. Dari perbuatan pelaku membuat korban mengalami trauma berat dan mengalami gangguan psikologis.

” Kejadian itu diceritakan korban ke ibunya. Setelah mendengar cerita dari anaknya dan merasa tak terima, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polresta,” pungkasnya.

Setelah mendapati laporan, polisi langsung menyelidiki kasus ini dan berhasil mengantongi identitas pelaku untuk dilakukan penangkapan.

” Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” pungkasnya.

Kini, pelaku sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi akibat perbuatannya, dan terancam Undang Undang Perlindungan Anak.

” Yang bersangkutan, dijerat pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dan atau Pasal 415 huruf b Jo Pasal 127 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023,” tegasnya.

Polisi menghimbau untuk lebih waspada dan mengawasi anak anaknya, karena kejahatan tidak mengenal tempat, dan bahkan kadang kadang orang terdekat.

Share: