PONTIANAKKERAS.ID, LANDAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak menangkap seorang pria berinisial M (65), yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang penjual pakis penyandang disabilitas sebanyak 2 kali.
Peristiwa ini mengguncang masyarakat dan menjadi sorotan lantaran pelaku memanfaatkan kondisi korban yang lemah secara fisik dan mental.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (23 Januari 2026) di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan M dalam tindak pidana tersebut.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika korban, yang merupakan seorang penjual pakis penyandang disabilitas intelektual, mendatangi rumah pelaku untuk urusan jual beli pakis.
Bukannya transaksi berjalan normal, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan diperkosa oleh M.
Kejadian pertama berlangsung di kediaman pelaku, sementara kejadian kedua terjadi di area hutan di belakang rumah korban.
Polisi menyebut bahwa kedua aksi dilakukan di luar persetujuan korban, dan pelaku memanfaatkan situasi ketika korban terlihat rentan.
Setelah tindakan awal, pelaku bahkan sempat memberikan uang kepada korban sebesar Rp 100 ribu sebagai bentuk “undangan” atau upaya menutupi perbuatan jahatnya.
Namun keluarga korban akhirnya curiga setelah korban tidak lagi mengalami haid dan mulai menunjukkan tanda-tanda kehamilan.
Dari situ, keluarga menyadari ada sesuatu yang tidak beres dan kemudian menceritakan kejadian itu secara terbatas.
Keluarga korban resmi melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Landak pada 6 Januari 2026 setelah upaya penyelesaian secara adat tidak membuahkan hasil.
Laporan itu memicu proses hukum yang cepat, di mana polisi langsung melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan bukti-bukti relevan.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, mengungkapkan bahwa bukti awal sudah cukup kuat untuk menetapkan M sebagai tersangka.
Polisi menemukan beberapa fakta penting dari kesaksian keluarga serta bukti fisik yang ditemukan di lokasi kejadian.
“ Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kami terus melakukan pendalaman terhadap bukti lain,” ujar Heri.
Jika terbukti bersalah, M dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan pemerkosaan, khususnya terhadap penyandang disabilitas yang merupakan kelompok rentan.
Ancaman hukuman dalam kasus serupa bisa mencapai puluhan tahun penjara, tergantung dari tingkat kekerasan dan dampak yang dialami korban.
Kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas seperti ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kelompok rentan.
Penyandang disabilitas sering kali menjadi target pelaku kejahatan karena kondisi mereka yang kurang mampu melindungi diri secara efektif dan ketergantungan mereka pada orang lain.
Praktisi hukum dan aktivis HAM menilai kasus ini sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum harus bekerja lebih cepat dalam menangani laporan kekerasan seksual terhadap kelompok rentan.
Selain itu, terdapat tekanan dari masyarakat dan lembaga advokasi untuk memperketat tindakan pencegahan serta edukasi terhadap kekerasan seksual di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang jauh dari pusat layanan hukum.
Keluarga korban menyatakan rasa syukur setelah polisi bergerak cepat menangani laporan mereka. Salah seorang anggota keluarga mengaku trauma namun berharap korban mendapatkan dukungan psikologis agar bisa pulih secara mental.
Sementara itu, warga di Kecamatan Mandor mengaku terkejut atas kejadian tersebut dan mendesak agar hukum ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu.
Polres Landak berkomitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius, terutama terhadap kelompok yang rentan seperti penyandang disabilitas.
” Penanganan yang cepat dan profesional diharapkan menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya agar setiap laporan ditindaklanjuti tanpa menunda proses penyelidikan,” tutupnya.





