PONTIANAKKERAS.ID, JONGKAT– Dua karyawan PT. Bumi Agro Lestari (BAL) di Jongkat, Mempawah jadi korban penganiayaan. Karyawan itu adalah TM (60) dan HF (43).
” Terduga pelaku, SH (38) awalnya datang ke perusahaan untuk ngambil kepah hasil tangkapnya dari tepi laut,” ungkap Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio.
Penganiyaan ini terjadi di Jalan Raya, Desa Peniti Luar, Jongkat, Mempawah, Hari Jum’at (14/11/2025) sore.
” Pas mau ngambil kepah. SH (38) minta motornya bisa masuk ke dalam perusahaan, agar lebih dekat untuk ngambil kepahnya,” jelasnya.
Karena korban tidak mengizinkan motor terduga pelaku masuk. SH (38), lalu meninggalkan korban sambil berkata ” Tunggu kau nanti ye!”
” Saat korban mau pulang ke Pontianak dan naik mobil pick-up. Tiba-tiba mobil korban dipepet oleh SH (38) depan SDN 11 Jongkat,” tambahnya.
Belakangan, kepah yang mau diambil memiliki berat sekitar 20 kg. Karena motornya tak di izinkan masuk, terduga pelaku menjadi emosi.
” Terduga pelaku, memepet korban pakai motor Satria F warna biru. Terduga pelaku diduga menganiaya korban pakai parangnya,” tuturnya.
Kejadian ini mengakibatkan TM tewas di tempat. Setelah kepala dan badannya terkena ayunan dan sabetan parang dari terduga pelaku.
” Keributan pun tak dapat dihindarkan. Korban tewas bersimbah darah di jalan raya usai dianiaya,” ujarnya.
Terduga pelaku meninggalkan lokasi. Warga lalu membawa korban ke Puskesmas Jongkat untuk mendapat penanganan medis.
” Kejadian itu kemudian dilaporkan ke kantor polisi terdekat. Penyelidikan intensif kepolisian langsung dilakukan,” terangnya.
Rekan TM inisial HF tak luput jadi penyerangan terduga pelaku. Beruntung, nyawanya masih selamat, namun dalam kondisi kritis.
” HF mengalami luka punggung dan kedua tangannya. Dia sekarang lagi menjalani perawatan intensif di RS Antonius,” katanya.
Tim gabungan, dari Resmob dan IT Polda Kalbar, Polres Mempawah, serta Polsek Jongkat langsung menangani kasus ini.
” Anggota mendatangi TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti. Dimana, tempat korban pertama kali ditemukan,” paparnya.
Polisi menuju ke rumah yang bersangkutan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. Namun, SH (38) tak ada di rumahnya.
” Ada dua saksi yang diperiksa untuk diambil keterangannya karena melihat korban di sekitaran TKP, yakni AM dan MI,” tandasnya.
Terduga pelaku tak berada di rumah. Tim gabungan kemudian menggeledah isi rumah terduga pelaku untuk mencari barang bukti.
” Petugas mendapat informasi, bahwa pihak keluarga SH (38), menyerahkan terduga pelaku ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Polisi membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke Polsek Jongkat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
” Terduga pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP Tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kehilangan Nyawa,” tutupnya.
(AI)





