Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Pengedar Sabu di Bengkayang Ditangkap, Barang Bukti 146,04 Gram Disita!

Foto. Dua pengedar narkotika jenis sabu diringkus polisi (Dok. Humas Polres Bengkayang)

PONTIANAKKERAS.ID, BENGKAYANG- Peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 146,04 gram digagalkan polisi. Dua orang  terduga pelaku ditangkap.

” Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat. Dua pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkayang, AKP Jumadi.

Kedua pelaku adalah AK (27) dan BF (26). Dua orang inik ditangkap pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 06.47 WIB di Jalan Basuki Rachmad, Bengkayang.

” Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat 146,04 gram,” terangnya.

Kedua pelaku ditangkap depan rumah makan Jalan Basuki Rachmad. Dari penangkapan, barang haram itu disimpan belakang jok mobil

” Selain itu, petugas juga mengamankan dua lembar tisu, dua kantok plastik, 1 klip plastik kosong, dan dua hp,” pungkasnya.

Polisi membawa kedua pelaku ke kantor polisi untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal terkait narkotika.

” Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Lanjut, Jumadi bilang pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pengedar sabu di wilayah Bengkayang dan Sekitarnya.

” Kami mengajak masyarakat untuk bersama sama dalam memerangi narkotika dan memberikan informasi jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

Share: