PONTIANAKKERAS.ID, SEKADAU- Gadis belia berusia 13 tahun di Sekadau Hulu, Sekadau menjadi korban kejahatan seksual. Kali ini, terduga pelaku F (23) sudah diamankan.
” Di bulan ini, untuk kedua kalinya kasus yang sama diungkap terkait dugaan tindak pidana terhadap anak dibawah umur,” ucap Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin.
Aksi bejat pelaku dilakukan dalam bak dump truk yang terparkir di lokasi pembangunan gedung. Peristiwa terjadi Rabu (11/2/2026) dini hari.
” Untuk penanganannya sudah ditangani Unit PPA Polres Sekadau guna memastikan perlindungan hukum terhadap korban,” terangnya.
Pelaku F ditangkap polisi sehari setelah melancarkan aksi bejatnya, yakni hari Kamis (12/2/2026). Kepada polisi, F mengakui perbuatannya.
Kini, pelaku sudah mendekam di penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang Undang Tentang Perlindungan Anak.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak pidana terhadap anak dibawah umur.





