PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Polisi menangkap pencuri tas jamaah masjid saat tengah melakukan sholat. Pelakunya adalah DA.
” Menurut keterangan saksi, pelaku beraksi dengan cara berpura pura ikut sholat,” ucap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Cahya Eka.
Peristiwa terjadi Hari Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Masjid As-Salam, Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
” Seusai melaksanakan sholat, korban mengecek tasnya yang berisi dua handphone di dalamnya, dan mendapati hpnya sudah tidak ada lagi,” tuturnya.
Polisi mengatakan dua handphone yang hilang itu adalah iPhone 11 Pro dan Oppo A1K. Merasa hpnya hilang, korban melapor ke kantor polisi.
” Anggota kemudian melakukan pengecekan TKP, pemeriksaan saksi saksi, dan menggelar penyelidikan awal,” kata Ryan.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku DA membuat korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 7,2 juta.
Pelaku ditangkap polisi saat berada di Kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Selain itu, polisi menyita barang bukti.
” Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 unit handphone milik korban,” tegasnya.
Diketahui handphone tersebut akan dijual pelaku dan uangnya akan dipakai untuk bermain slot. Kini, pelaku telah mendekam di penjara.
” Pelaku terancam Pasal 476 Undang Undang No.1 Tahun 2023 KUHP Tentang Pencurian, maksimal hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.





