Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ibu Ibu dan Pria di Ketapang Dijebloskan ke Penjara Usai Edarkan Sabu

Foto. Ibu ibu DS dan pria P diduga edarkan sabu ditangkap (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, KETAPANG– Ibu ibu, DS (45) dan pria P (43) harus berurusan dengan hukum. Keduanya dimasukkan polisi ke penjara karena diduga mengedar sabu.

” Iya, kedua pelaku ditangkap anggota hari Sabtu, 28 Februari Lalu sekitar jam setengah 1 malam,” ungkap Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Surita.

Kata Made, DS dan P ditangkap di rumah DS, beralamat Desa Sungai Melayu, Melayu Rayak, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

” Dari informasi masyarakat yang diterima, bahwa rumah DS ini ternyata diduga menjadi sarang transaksi narkotika,” tambahnya.

Polisi bilang kini keduanya ditetapkan tersangka. Hal ini diperkuat, setelah polisi menemukan sabu yang disimpan dalam lemari kamar rumah DS.

” Barang bukti yang diamankan, yakni 38 klip kantong klip plastik transaparan berisi sabu seberat 25,17 gram dan 8 butir pil ekstasi seberat 4,07 gram,” terang Made.

Kepada polisi, DS mengaku barang haram itu didapatnya dari seseorang untuk dijual kembali. Kini DS bersama P dijebloskan ke jeruji besi.

” Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peredaran narkotika,” tegasnya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap asal usul narkotika tersebut serta mengungkap jaringan yang terlibat.

” Kami persangkakan kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (ry)

Share: