PONTIANAKKERAS.ID, SEKADAU- Polisi menangkap DS (27), pelaku pencurian motor (curanmor) asal Kota Pontianak yang beraksi di Sekadau.
” Awalnya, motor itu diparkirkan korban di depan rumah,” kata Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Triyono.
Pencurian terjadi Kamis (26/2/2026) malam di sebuah rumah Kampung Kemawan, Pangin, Desa Mungguk, Sekadau Hilir, Sekadau.
” Keesokan harinya sekitar jam 6 pagi, pas mau ke WC. Korban baru menyadari motornya sudah hilang,” terangnya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku. Diketahui, DS merupakan warga Pontianak.
” Korban mengalami kerugian mencapai Rp.13 juta. Kejadian itu dilaporkan korban ke pihak kepolisian,” tutur Triyanto.
Didapat informasi, pelaku sedang berada di Pontianak. Unit Reskrim Polres Sekadau berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Timur.
” Pelaku sedang ada di Pontianak. Selanjutnya, pelaku kami amankan bersama motor hasil curian,” ungkapnya.
Triyono bilang pelaku mencuri motor itu karena melihat kunci kontaknya masih menempel. Lalu dibawa ke Pontianak dengan maksud dijual.
” Motor curian itu sempat ditawarkan pelaku ke beberapa calon pembeli di Pontianak. Namun tak ada yang mau membelinya,” tambahnya.
Kini, pelaku bersama barang bukti seperti motor curian, kunci kontak, pahat, gunting, tang, serta kunci modifikasi sudah diamankan.
” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf e dan atau Pasal 476 KUHP Tentang Pencurian,” tegasnya.
Polisi menghimbau masyarakat untuk waspada, pastikan telah mencabut kunci kendaraannya saat ingin meninggalkan dan gunakan selalu kunci ganda.





