Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus Curanmor di Ketapang Terungkap, Belasan Motor Hasil Curian Disita, Pelaku Ditangkap!

Fotor. Press release Polres Ketapang amankan barang bukti (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, KETAPANG – Polres Ketapang mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

” Kasus ini berawal di Hari Jum’at siang, 24 Oktober 2025 di RS Fatimah, Ketapang,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris.

Polisi mengatakan pelaku berjumlah dua orang. Keduanya ditangkap anggota di salah satu rumah Delta Pawan.

” Korban remaja, tinggal di Matan Hilir Utara. Karena motornya hilang, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Delta Pawan,” tambahnya.

Saat penangkapan, anggota menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

” Helm, pakaian, dan 7 unit motor hasil pencurian pelaku sudah kita amankan sebagai barang bukti,” paparnya.

Total ada 4 laporan pencurian diduga hasil kejahatan dengan pelaku yang sama. Ini adalah pengembangan kasus dari pihak kepolisian.

” Dari situ juga, kami sita 4 motor hasil kejahatan lainnya. Motor itu sudah laku terjual ke penadah yang ada di Kayong Utara,” ungkapnya.

Ternyata, modus operandi pelaku dengan berpura-pura mendorong motor korban sambil memantau situasi sekitaran TKP.

” Selain itu, dua penadah barang hasil kejahatan juga kami amankan. Penadah ini berada di Teluk Batang, Kayong Utara,” tuturnya.

Polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kini, pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi.

” Di posisi awal motor korban, disitu lah pelaku mulai melakukan aksinya dengan cara di step menggunakan motornya,” terangnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Sementara itu, penadah dijerat Pasal 480 KUHP.

” Kami himbau masyarakat untuk waspada. Terutama memarkirkan motornya di tempat umum. Selalu pasang kunci ganda,” tegasnya.

Share: