PONTIANAK – Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan anggota Spartan Polsek Pontianak Barat.
” Kejadian pencurian ini terjadi di Jalan Komyos Soedarso, Gang Durian 3 pada tanggal 10 Maret lalu, dari laporan tersebut, anggota berhasil mengamankan N,” kata Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki melalui Kanit Reskrim, Ipda Alvon Oktobertus, Kamis (02/04/2026).
Kedua terduga pelaku berinisial MW (30) dan NJ (32), mengatakan, kejadian ini terungkau setelah salah satu terduga pelaku berinisial NJ diamankan.
” Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan MW di rumahnya yang berada di jalan Pramuka,” tambahnya.
Setelah tertangkapnya N, anggota langsung bergerak mengamankan MW di kediamanya dijalan Pramuka, Sungai Resngas, Kabupaten Kubu Raya.
” Untuk barang bukti yang diamankan di rumah MW berupa kendaraan motor jenis Vega yang telah dicopoti body motornya,” tuturnya.
Dari kejadian ini, lanjut Ipda Alvon, korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Dari interogasi terhadap kedua pelaku, rencanaya motor tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk membeli narkoba.
” Interogasi singkat dengan pelaku, nantinya uang hasil penjualan motor tersebut akan dibelikan narkoba, namun saat diamankan motor tersebut masih berada ditangan pelaku,” pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pula salah satu pelaku yaitu MW merupakan seorang residivis.





