PONTIANAKKERAS.ID, SUNGAI AMBAWANG – Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang bersama Polres Kubu Raya mengungkap kasus pencurian melibatkan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Desa Ampera Raya, Sungai Ambawang, Kubu Raya.
” Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 2 anak yang berstatus masih dibawah umur,” ungkap Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (31/12/2025) malam. Waktu itu, penghuni rumah meninggalkan rumahnya untuk merayakan malam tahun baru.
” Sebelum meninggalkan rumah, korban memastikan seluruh pintu dan jendela sudah dalam keadaan terkunci. Saat kembali ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB, korban mendapati pintu kamar sudah dalam kondisi terbuka dan serta beberapa barang berantakan di atas tempat tidur,” tambahnya.
Melihat kondisi rumah yang sudah dalam kondisi berantakan dan merasa tidak aman. Lanjut, korban memilih untuk menginap di rumah temannya.
” Dari keterangan korban, beberapa barang yang hilang miliknya itu seperti Ipad, Iphone 15, uang tunai Rp. 500 ribu, serta 1 pasang sepatu,” jelasnya.
Guna memastikan bahwa itu merupakan peristiwa pencurian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang untuk segera ditindaklanjuti.
” Setelah laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan awal, berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bukti,” tambahnya.
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terduga pelaku sedang berada di Komplek Darusalam Permata, Desa Ampera Raya, Kubu Raya.
” Anggota langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Dua pelaku ternyata masih dibawah umur. Mereka diamankan saat tengah beristirahat di rumah kosong milik temannya,” pungkasnya.
Kasus ini kemudian dikembangkan oleh polisi. Dalam interogasi kepada petugas, dua pelaku mengaku aksinya itu tak hanya dilakukan sekali.
” Dari hasil pengembangan, kedua pelaku diduga sempat terlibat dalam dalam aksi pencurian, namun di lokasi yang berbeda. Pelaku mengambil motor, laptop, dan uang tunai Rp.250 ribu,” terangnya.
Polisi membawa pelaku ke Polsek Sungai Ambawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini.
” Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain iPhone 15 beserta kotaknya, 1 case iPad , 1 stik mixer, dan sepasang sepatu,” tegasnya.
Karena pelaku masih berstatus dibawah umur. Polsek Sungai Ambawang telah bekerjasama dengan Unit PPA Polres Kubu Raya dalam penanganan perkara ini.
Dia menegaskan proses hukum tetap berjalan, namun mengedepankan prinsip perlindungan anak, pembinaan, serta pendampingan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
” Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH), maka akan ditangani oleh Unit PPA Polres Kubu Raya,” tuturnya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
” Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, terutama saat meninggalkan rumah,” imbaunya.





