PONTIANAKKERAS.ID, SINGKAWANG- 14 kasus narkotika diungkap polisi, sepanjang bulan Januari hingga Februari 2026.
” Total 15 tersangka yang kami amankan, terdiri 12 pria dewasa dan 2 wanita dewasa, serta 1 anak laki-laki,” kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Defi Irawan.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika, seperti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
” Kami sita barang bukti 65 Paket klip plastik dan besar diduga sabu, seberat 509,07 gr dan ekstasi 22¼ butir bermacam warna,” tuturnya.
Dikatakan Defi, seluruh barang bukti narkotika yang diamankan pihaknya memiliki berat sekitar 517,43 gram.
” Kami menduga narkotika ini bagian dari jaringan peredaran di wilayah Singkawang dan Sekitarnya,” terangnya.
Polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
” Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
Polisi menghimbau masyakat untuk berperan aktif dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.
” Peran masyarakat sangat penting, demi mencegah peredaran haram ini. Serta melindungi generasi muda sekarang,” imbaunya.(ry)





