PONTIANAKKERAS.ID, KETAPANG – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, S (67), seorang lansia ditangkap bersama puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas serta transaksi di rumah yang bersangkutan.
Pelaku ditangkap pada hari Rabu (4/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya, Desa Randai, Marau, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolsek Marau, Ipda Septo Suria membenarkan penangkapan pelaku. Hasil penyelidikan membuahkan hasil, polisi mengantongi identitas pelaku.
” Dalam penggeledahan di rumah pelaku, anggota menemukan barang bukti 30 klip plastik kristal diduga sabu, seberat 6,19 gram,” terangnya.
Kepada polisi, S mengakui barang haram itu adalah miliknya. Selain itu, pelaku mengaku barang haram itu akan diedarkan kembali olehnya di Marau.
” Pelaku bersama barang bukti yang diamankan, kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polsek Marau mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi dari warga dinilai sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus narkotika yang kerap beroperasi secara tertutup.
Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
” Sinergi antara aparat dan masyarakat disebut menjadi kunci utama dalam memerangi kejahatan narkoba,” imbaunya.
Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.





