Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Komplotan Jambret Tas Emak Emak di Sungai Raya Diringkus Polisi, Uangnya Dipakai Beli Sabu

Foto. dua pelaku diamankan polisi (Dok. Humas)

PONTIANAKKERAS.ID, KUBU RAYA- Komplotan jambret tas emak emak di Jalan Sungai Raya Dalam, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus polisi.

” Dua pelaku dengan inisial HF (19) dan MY (19), sudah kami amankan,” ungkap Waka Polres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, Rabu (18/2) siang.

Parahnya lagi, uang hasil kejahatan itu akan dipakai pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu di Kampung Beting, Pontianak Timur.

” Kejadiannya di hari Minggu, tanggal 8 Februari. Awalnya, korban seorang ibu ibu lagi berboncengan bersama anaknya,” terangnya.

Andri menjelaskan tiba tiba korban dipepet dua orang tak dikenal (OTK), lalu menarik tas korban yang digantung di stang motor sebelah kiri.

” Pelaku langsung mengambil tas tersebut. Dalam tas itu, berisi 2 hp, dan dompet berisi surat surat penting,” tambahnya.

Merasa dijambret, korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Unit Reskrim Polres Kubu Raya langsung bergerak menyelidiki kasus ini.

” Anggota mendapat informasi terkait seorang pria yang ingin menjual handphone. Diduga barang hasil curian,” ungkapnya.

Pria itu hendak menjual hp ke Kapuas Plaza. Tanpa pikir panjang, polisi langsung menangkap dan melakukan interogasi singkat.

” Saat diinterogasi, MY mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan juga mengaku aksi itu dilancarkan bersama rekannya HF,” pungkasnya.

Polisi mengatakan dua pelaku memiliki peran berbeda, MY berperan membawa motor. Sedangkan HZ berperan merampas tas korban.

” Dari hasil pengembangan, HF diamankan oleh anggota kami di Gang Punai, Jalan Merdeka,” tuturnya.

Dua pelaku dan barang bukti yang diamankan. Selanjutnya dibawa ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

” Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor diduga sarana jambret, dua hp, serta tas berisi surat surat penting,” tegasnya.

Pelaku terancam dengan Pasal 479 KUHP Ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kejahatan saat beraktivitas di luar rumah, terutama malam hari.

“ Kami mengimbau kepada ibu-ibu agar tidak menggunakan perhiasan berlebihan yang dapat memancing pelaku kejahatan. Jika membawa tas, sebaiknya disimpan ditempat yang aman,” tutupnya.

Share: