PONTIANAKKERAS.ID, SUNGAI RAYA – Narkotika sabu 21 gram gagal diseludupkan. Barang haram itu akan diterbangkan ke Surabaya dari Pontianak.
” Petugas Bea Cukai awalnya curiga dengan salah satu paket yang mencurigakan,” ucap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi.
Polisi mendapati identitas dari pengirim paket barang haram tersebut. Diduga kuat jaringan peredaran sabu lintas provinsi.
” Setelah di periksa, petugas Bea Cukai mendapati berisi sabu dalam paket itu. Mereka langsung berkoordinasi dengan kami,” jelasnya.
Petugas Bea Cukai mengagalkan pengiriman paket di kargo bandara. Barang haram itu dikemas dan dibungkus rapi.
” Hasil penyelidikan, SN (61) sebagai pelaku, kami tangkap di rumahnya Jalan Imam Bonjol tanpa melawan,” tambahnya.
Lansia ini merupakan residivis kasus serupa. Mengaku sudah lebih dari 2 kali mengirim paket sabu dari Pontianak menuju Surabaya.
” Setiap aksinya, dia dikenal licik dan sering gonta ganti nomor telepon. Demi mengelabui dan menghindari pelacakan kepolisian,” tuturnya.
Barang haram itu didapatkan dari pria IM di Kampung Beting. Kepada polisi, SN menyebut hanya sebagai kurir paket sabu.
” Setiap pengiriman, SN mendapatkan upah Rp. 500 ribu. Kami masih memburu IM, diduga pemasok jaringan barang haram ini,” ‘tegasnya.
Polisi menjerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup.





