PONTIANAK- TR (40), seorang residivis sekaligus mantan pegawai honor di salah satu instansi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap Tim Resmob 2 Polda Kalbar.
Belakangan, TR merupakan residivis kasus penipuan. Kali ini, dia kembali ditangkap polisi setelah terlibat lagi dalam kasus penipuan pencari kerja.
” Kami menerima informasi terkait adanya seseorang yang mengaku bisa memasukan orang lain kerja lewat jalur dalam di salah satu instansi,” kata Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/4).
Pelaku diringkus pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Kedai Lim Kok Tong, Jalan Wr. Supratman, Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
” Sebelumnya, pelaku ini residivis kasus penipuan. Kali ini, korbannya sudah beberapa kali mentransferkan uang ke pelaku tersebut setelah dijanjikan bisa masuk kerja,” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim 2 Resmob Polda Kalbar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan awal guna mengungkap keberadaan pelaku.
” Menurut informasi, korban dengan pelaku ini berencana akan bertemu di Kedai Lim Kok Tong. Pada saat tim mendekat, ternyata benar yang ditemui korban adalah terduga pelaku,” tutur Tri.
Polisi mengamankan pelaku, lalu membawanya ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
” Iya, masih dalam pengembangan dan tak menutup kemungkinan, masih ada korban lainnya yang diduga ditipu oleh modus tawaran kerja dari pelaku tersebut,” tutupnya.





