PONTIANAKKERAS.ID, SUNGAI AMBAWANG – Kasus pencurian sepeda motor yang (curanmor) yang terjadi di wilayah Sungai Ambawang, Kubu Raya diungkap polisi.
Pelaku adalah H (32), warga Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dia ditangkap polisi kurang dari 24 jam.
” Korban awalnya mau memarkirkan sepeda motornya di depan pangkas rambut miliknya,” ujar Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada.
Sebelumnya, korban diketahui mau membuka usaha pangkas rambut miliknya. Pencurian itu terjadi Jum’at (16/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
” Selang 2 menit kemudian, korban mendengar ada suara motor hidup diluar pangkas. Nah pas di cek, korban melihat motornya sudah tidak ada, dan ternyata sudah dibawa kabur pencuri,” terangnya.
Menyadari sepeda motornya sudah hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang untuk segera ditindaklanjuti.
” Serangkaian penyelidikan kami lakukan, mulai dari olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti guna mengungkap pelaku pencurian tersebut,” terangnya.
Polisi menerima informasi masyarakat bahwa seseorang yang diduga pelaku sedang berada di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, Kota Pontianak.
” Anggota langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya disana, anggota mendapati bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah temannya dalam kondisi tidur. Tanpa pikir panjang, yang bersangkutan langsung diamankan,” pungkasnnya.
Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya itu ketika ditanya anggota. Niat jahat pelaku timbul setelah melihat sebuah motor dalam kondisi kunci kontak masih menempel.
” Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Barang bukti yang sudah disita antara lain 1 lembar STNK, surat surat penting, dan pakaian yang diduga dipakai pelaku dalam melakukan aksinya.
” Yang bersangkutan, dijerat dengan pasal 476 KUHP Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencurian Biasa (Curbis), hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraannya dalam keadaan kunci masih menempel, meskipun hanya ditinggal dalam waktu singkat.
” Kami minta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” imbaunya.





