PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Residivis, A (34) als Anto Palak Pecah lagi-lagi dijebloskan Tim Alap-Alap Polsek Pontianak Kota ke dalam sel.
” Pelaku kita tangkap kurang dari 24 jam karena diduga mencuri motor warga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Iptu Sholihin.
Anto Palak Pecah belakangan residivis yang pernah terlibat kasus serupa. Warga melapor ke polisi karena motornya hilang di teras rumah.
” Anto ini sebelumnya pernah kita amankan karena kasus curanmor. Eh, hari ini dia lagi yang kita tangkap,” tambahnya.
Motor warga kembali disikat Anto di Hari Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Gang Batu Bara, Jalan Johar, Pontianak Kota.
” Dari hasil penyelidikan, pantauan kamera pengawas, olah TKP, dan informasi masyarakat. Ternyata, pelakunya si Anto,” katanya.
Polisi mengatakan Anto melakukan aksinya seorang diri. Dihadapan anggota, Anto mengakui perbuatannya tersebut.
” Anto bilang kalo motor hasil curian itu belum sempat dijualnya, dan masih di simpannya dalam rumah,” tegasnya.
Petugas menggelandang Anto ke Polsek Pontianak Kota untuk di proses hukum lebih lanjut dan dikembalikan ke dalam sel.
” Dia kami persangkakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian Biasa (Curbis) dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.





