Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Niat Beli Tanah dan Ingin Bangun Rumah, Pria asal Bengkayang Ditipu, Resmob Polda Kalbar Tangkap Pelaku

Foto. Terduga pelaku MD diamankan (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK  – Pria berinisial JS (38) asal Bengkayang menjadi korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli tanah dan pembangunan rumah yang tak kunjung selesai. Dalam kasus ini, Resmob Polda Kalbar telah menangkap MD (42) sebagai terduga pelaku.

” Menurut korban, awalnya dia ingin membeli sebidang tanah milik terduga pelaku, MD dengan harga Rp.550 juta. Tanah itu berlokasi di Jalan Paris 2,” ujar Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo.

Kedua belah pihak bersepakat melakukan tukar properti, yaitu rumah pribadi milik korban, yang terletak di Jalan Sungai Raya Dalam.

”  Selain tanah yang dibeli, disepakati juga akan dibangun rumah tinggal untuk korban. Biaya pembangunan rumah korban diperkirakan mencapai ratusan juta,” ungkapnya.

Polisi mengatakan pembangunan rumah tinggal korban akan dikerjakan oleh terduga pelaku dengan komitmen pengerjaan selama 8 bulan.

” Korban telah menyerahkan uang biaya pembangunan sebesar Rp.580 juta. Namun pembangunan rumah tak kunjung selesai dikerjakan oleh terduga pelaku dan telah melewati waktu yang telah disepakati,” jelasnya.

Selain itu, pengalihan kepemilikan hak tanah yang sudah dibeli oleh korban, tak pernah dilaporkan oleh terduga pelaku kepada korban.

” Diduga merasa ditipu oleh terduga pelaku, nah korban melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimum Polda Kalbar,” terangnya.

Resmob Polda Kalbar yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan awal dalam mengungkap keberadaan terduga pelaku.

” Dari informasi, terduga pelaku sedang berada di rumahnya wilayah Pontianak Utara. Selanjutnya, tim  mendatangi lokasi yang dimaksud,” tuturnya.

Polisi menangkap terduga pelaku pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku sedang bersembunyi dalam kamarnya.

” Setelah diamankan, terduga pelaku kami bawa ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, MD terancam dua pasal yaitu Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan. (ai)

Share: