PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Pria MS (25) berujung masuk bui. Polisi menangkapnya karena diduga menggelapkan motor temannya sendiri.
” MS, secara diam-diam membawa kabur motor korban, kemudian menghilang,” ucap Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah.
Penggelapan terjadi di sekitar Pasar Flamboyan, Pontianak Selatan. Mulanya, korban bersama MS hendak ikut acara Maulid Akbar.
” Kejadian di Jalan Gajahmada, Kota Pontianak pada hari Minggu (5/10/2025) sekira pukul 20.00 WIB,” terangnya.
Penangkapan MS berawal dari laporan korban yang kehilangan motornya. Polisi menangkap MS di kawasan Pontianak Timur.
” Hasil olah TKP dan informasi masyarakat. Kami mendapatkan informasi terduga pelaku ada di Kampung Beting,” tambahnya.
MS, terduga pelaku saat ditanya petugas mengakui perbuatannya. MS, lalu diangkut polisi ke Polsek Pontianak Selatan.
” Barang bukti sudah diamankan. MS dijerat pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan kurungan 4 tahun penjara,” tegasnya.





