PONTIANAKKERAS.ID, SAMBAS – Pria tinggal di Tebas, Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), J diduga mencabuli keponakannya sendiri. Diketahui J adalah paman korban.
” Dari pemeriksaan Unit PPA Polres Sambas, pelaku mengaku sudah dua kali menyetubuhi korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Smbas, AKP Rahmad Kartono.
Polisi menangkap J di rumahnya wilayah Tebas. Pelaku mencabuli korban di tanggal 6 Oktober dan 15 Oktober 2025.
” Kejadian pertama di kamar pelaku. Sedangkan kejadian kedua di kamar salah satu rumah warga, masih dalam wilayah yang sama,” terangnya.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada kakak kandungnya terkait peristiwa yang dialaminya tersebut.
” Korban bercerita sempat diajak mandi bersama pelaku. Lalu, kakaknya bertanya ke korban dan korban mengaku sudah 2 kali disetubuhi pamannya,” tambahnya.
Beberapa barang bukti diamankan polisi antara lain akta kelahiran korban, baju kuning beserta celana dalam dan celana panjang.
” Setelah menerima laporan dari Unit Lidik PPA , kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” tuturnya.
Polisi berkomitmen dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari segala macam bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
” Pelaku sudah mendekam di penjara. J dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman diatas 10 tahun penjara,” jelasnya.





