PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah kontrakan Jalan Dr Wahidin, Sungai Bangkong, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pria YR alias YAN (42) diringkus kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatannya. Pelaku nekat menggasak beberapa barang milik korban hanya karena ingin memenuhi kecanduan bermain judi online (slot) dan beli narkotika jenis sabu.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar membenarkan penangkapan pelaku. Diketahui pelaku sendiri merupakan warga Pontianak Kota.
” Yang bersangkutan kita amankan karena diduga mengambil beberapa barang di salah satu rumah kontrakan,” ujar Denni Gumilar.
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang merasa rumah kontrakannya yang terletak di Gang Pesona Sepakat, Jalan Dr Wahidin telah digasak pencuri.
” Kejadiannya hari Jum’at pagi, tanggal 16 Januari 2026 sekitar jam 9. Awalnya waktu itu korban hendak mengemaskan rumah kontrakannya,” tambahnya.
Korban melihat beberapa barang di dalam rumah ada yang hilang disikat maling. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pontianak Kota untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta dari keterangan saksi. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp.30 juta.
“Kejadiannya hari Jum’at (16/1/2026) sekitar jam 9 pagi. Awalnya, korban hendak mengemas rumah kontrakan dan melihat beberapa barang di dalam rumah ada yang hilang,” terangnya.
Beberapa barang yang raib meliputi beberapa ban beserta velg mobil, AC, head unit mobil, speaker aktif, kipas angin, hingga tabung gas tiga kilogram.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku. Informasi tersebut menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
” Berdasarkan informasi masyarakat, anggota mendapati informasi terduga pelaku sedang berada di barbershop Jalan Dr Wahidin. Kemudian anggota langsung bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud,” jelasnya.
Tak mengetahui adanya kedatangan petugas, pelaku langsung ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
” Dalam keterangannya, aksi itu dilancarkannya hanya seorang diri. Beberapa barang milik korban dijual pelaku di bawah harga aslinya,” ungkapnya.
Polisi menerangkan beberapa barang hasil curian dijual pelaku kepada seseorang yang tinggal di Jalan Petani dengan harga sekitar Rp.1,9 juta.
“ Uang hasil penjualan dipakai oleh pelaku untuk main slot, beli narkotika jenis sabu, dan sisanya dipakai utuk memenuhi kebutuhannya sehari hari,” tuturnya.
Dikatakannya, namun ada sebagian beberapa barang korban yang belum laku terjual oleh pelaku. Beberapa barang itu disita polisi sebagai barang bukti.
“ Barang yang belum terjual dan disita sebagai barang bukti diantaranya head unit mobil dan 4 buah ban beserta velg mobil,” tambahnya.
Kini, pelaku bersama barang bukti yang diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Kota guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
” Masih kami dalami, terkait adanya dugaan dari keterlibatan pihak lain, termasuk pembeli barang hasil curian yang dijual pelaku,” tegasnya.
YR dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencurian Biasa (Curbis), dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.





