PONTIANAKKERAS.ID, KUBU RAYA – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali menunjukkan taring yang tajam.

Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kepolisian berhasil melakukan penangkapan pengedar sabu Kubu Raya yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) tidak berkutik saat petugas menyergap mereka di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sungai Raya.

Operasi penyergapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Kedua tersangka, yang diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga kuat sering menjadikan rumah kontrakan tersebut sebagai lokasi pesta narkotika jenis sabu sekaligus titik transaksi gelap.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak datang begitu saja. Proses panjang penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga di salah satu pemukiman di Kecamatan Sungai Raya melaporkan adanya orang-orang asing yang kerap keluar masuk rumah tersebut pada jam-jam yang tidak wajar.

Menindaklanjuti keresahan tersebut, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, menginstruksikan Tim Labubu untuk segera melakukan pendalaman. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membeberkan kronologi lengkap keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus ini kepada awak media.

“Pengungkapan kasus ini adalah hasil dari sinergi antara polisi dan masyarakat. Berawal dari informasi warga, Tim Labubu Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan. Kami tidak ingin gegabah, sehingga tim melakukan pengintaian selama beberapa waktu untuk memastikan keberadaan target dan barang bukti,” ujar Aiptu Ade, Kamis (15/1/2026).

Setelah petugas mengantongi identitas para pelaku dan memastikan mereka berada di dalam rumah, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan eksekusi penangkapan. Suasana tegang sempat menyelimuti lingkungan sekitar saat petugas mengepung rumah tersebut, namun profesionalisme Tim Labubu memastikan operasi berjalan kondusif tanpa perlawanan berarti.

Saat petugas merangsek masuk ke dalam rumah, FN dan SN ditemukan tengah berada di dalam ruangan yang diduga menjadi tempat mereka mengonsumsi barang haram tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat. Hal ini dilakukan sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (SOP) kepolisian untuk menjaga transparansi tindakan di lapangan.

Hasil penggeledahan tersebut memberikan fakta yang sulit dibantah oleh para pelaku. Petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat yang cukup tersembunyi.

“Pada saat penangkapan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang masih berada di tangan kiri FN. Selain itu, ketelitian anggota di lapangan membuahkan hasil dengan ditemukannya satu paket klip transparan berisi sabu lainnya yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black,” jelas Ade secara rinci.

Berdasarkan hasil penimbangan berat di tempat kejadian perkara, total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan kedua pelaku memiliki berat bruto 0,43 gram. Meski jumlahnya terlihat kecil, kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan barang haram tetap merupakan pelanggaran hukum berat yang merusak moralitas generasi muda.

Setelah mengamankan barang bukti, petugas langsung melakukan interogasi singkat di tempat. FN dan SN, dua pemuda asal Dusun Nanga Rao dan Desa Rasabou, Bima ini akhirnya mengakui perbuatan mereka secara sadar. Mereka mengaku bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang berdomisili di luar wilayah Kubu Raya.

“Kedua pelaku mengakui secara sadar bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Mereka mengaku membelinya dari seseorang berinisial R di kawasan Pontianak Timur,” tegas Ade.

Pengakuan ini menjadi pintu masuk penting bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut. Saat ini, identitas R telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan Tim Labubu terus melakukan pengejaran untuk memutus rantai distribusi narkotika yang masuk ke wilayah Kabupaten Kubu Raya. Kepolisian berkomitmen untuk tidak hanya berhenti pada level pengguna, tetapi juga mengincar bandar dan pemasok utama.

Saat ini, FN dan SN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Mereka harus menjalani serangkaian proses penyidikan intensif untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba di Kalimantan Barat.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Kami sedang mendalami apakah mereka hanya berperan sebagai pengguna atau juga ikut mengedarkan sabu ini kepada pihak lain di wilayah Sungai Raya,” tambah Aiptu Ade.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan mencakup kepemilikan, penyimpanan, dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga belasan tahun penjara, serta denda material yang sangat besar.

Nama “Tim Labubu” kian dikenal sebagai garda terdepan Polres Kubu Raya dalam pemberantasan narkoba. Tim ini dibentuk khusus dengan personel yang memiliki keahlian investigasi tinggi untuk menangani kasus-kasus narkotika yang kian hari kian kompleks modusnya.

Keberhasilan penangkapan pengedar sabu Kubu Raya kali ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku lainnya bahwa kepolisian selalu mengawasi setiap gerak-gerik mereka. Aiptu Ade menekankan bahwa keberhasilan Polri dalam memberantas narkoba sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.

“Kami menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kubu Raya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Informasi sekecil apa pun dari Anda adalah senjata besar bagi kami untuk membersihkan wilayah ini dari racun narkoba,” imbuhnya.

Provinsi Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Kubu Raya, memang memiliki tantangan geografis yang cukup berat dalam pengawasan narkoba. Wilayah yang luas dengan banyak pintu masuk tidak resmi membuat peredaran sabu menjadi ancaman nyata. Kasus FN dan SN yang berasal dari NTB namun terlibat kasus di Kubu Raya menunjukkan bahwa jaringan narkoba tidak mengenal batas wilayah.

Dampak dari penyalahgunaan sabu sangat merusak, mulai dari kerusakan saraf permanen, gangguan mental, hingga peningkatan angka kriminalitas umum di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, Polres Kubu Raya terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi ke desa-desa serta langkah represif melalui penangkapan-penangkapan yang dilakukan Tim Labubu.

Pasca penangkapan pengedar sabu Kubu Raya ini, Polres Kubu Raya berencana meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan, terutama di kawasan padat penduduk seperti Kecamatan Sungai Raya. Polisi juga akan menjalin koordinasi lebih erat dengan tokoh masyarakat dan aparat desa untuk memantau keberadaan warga pendatang yang mencurigakan.

Pihak kepolisian juga mengimbau para pemilik kost dan kontrakan untuk lebih selektif dalam menerima penghuni baru serta rutin melaporkan data penghuni kepada ketua RT setempat. Hal ini bertujuan untuk mencegah rumah-rumah kontrakan dijadikan sebagai “safe house” bagi para pengedar narkoba.

Penangkapan FN dan SN hanyalah satu dari sekian banyak upaya Polres Kubu Raya dalam menjaga marwah daerah dari pengaruh narkotika. Dengan barang bukti 0,43 gram sabu, polisi telah menyelamatkan setidaknya 4 hingga 5 orang dari potensi terpapar narkoba jika barang tersebut dikonsumsi bersama-sama.

“Ini adalah peringatan keras. Kami tidak akan berkompromi. Siapa pun yang berani membawa, mengedarkan, atau menggunakan narkoba di Kubu Raya akan berhadapan dengan Tim Labubu,” pungkas Aiptu Ade menutup penjelasannya.

Kini, proses hukum terus berjalan. Masyarakat menunggu hasil pengembangan dari pengejaran inisial R, dengan harapan jaringan ini bisa benar-benar dibongkar hingga tuntas. Dukungan penuh terhadap Polres Kubu Raya terus mengalir agar bumi “Menanjak” ini bisa terbebas sepenuhnya dari jerat narkotika.

Penulis: AldiEditor: Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *