PONTIANAKKERAS.ID, KETAPANG – Polres Ketapang menangkap pria berinisial J (35) setelah diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu dengan berat total 23,33 gram brutto.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Nanga Tayap pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kontrakan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Anggota kami menerima laporan dari warga bahwa di salah satu rumah kontrakan di Desa Sungai Kelik sering terjadi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Bagus.
Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan informasi, petugas Polsek Nanga Tayap kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan yang dimaksud.
Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh perangkat desa setempat guna menjamin transparansi serta legalitas tindakan kepolisian.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas mendapati pelaku J berada di dalam rumah kontrakan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga lembar klip plastik bening yang masing-masing berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
“ Barang bukti yang diamankan berupa tiga klip plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 23,33 gram brutto. Saat itu, barang bukti berada dalam penguasaan pelaku,” jelasnya.
Selain mengamankan narkotika, petugas juga langsung mengamankan pelaku untuk mencegah kemungkinan perlawanan maupun upaya melarikan diri.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Nanga Tayap menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Nanga Tayap dan sekitarnya, yang dinilai rawan menjadi jalur peredaran barang haram tersebut.
“ Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Bagus mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran sabu tersebut.
“ Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang tersebut berasal dan apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku J kini harus berhadapan dengan ancaman hukum berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yang mengatur pemberatan hukuman terhadap tindak pidana narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main, mulai dari pidana penjara dalam waktu lama hingga hukuman berat lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Nanga Tayap kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.
“ Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika. Kami berharap warga segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.
Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda di Kabupaten Ketapang.



