PONTIANAKKERAS.ID, PEMANGKAT – Mayat pria di temukan dalam parit depan Pekong di Pemangkat, Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Mayat itu diduga kuat menjadi korban pembunuhan.
” Benar, Polsek Pemangkat menerima laporan terkait adanya penemuan mayat depan parit Pekong di Pemangkat,” ucap Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo.
Mayat Korban ditemukan di hari Kamis (30/10/2025) sekitar jam 09.30 WIB depan Pekong, Jalan Terigas, Desa Jelutung, Pemangkat, Sambas.
” Informasi yang kami peroleh dari saksi. Saat itu, dia mau pergi kebun milik R untuk merawatnya. Lokasi kebun ada di sebelah pekong, tempat dimana jasad korban ditemukan,” tambahnya.
Pemilik kebun kemudian memanggil Kepala Dusun bersama saksi untuk mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
” Saksi mau pulang ke rumah setelah keluar dari kebun. Dia, waktu itu melihat ada motor di dalam parit, lalu memberitahukan pemilik kebun,” katanya.
Polisi yang menerima laporan dari pemilik kebun. Segera mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti.
” Saat saksi, kepala dusun, bersama kepolisian ingin mengangkat motor yang ada di dalam parit. Tiba-tiba muncul tangan manusia,” jelasnya.
Tim gabungan dari Resmob, IT Polda Kalbar dan, Polres Sambas, dan Polsek Pemangkat diterjunkan dalam mencari keberadaan terduga pelaku.
” Mayat yang ditemukan ini diduga kuat korban pembunuhan. Hal ini diperkuat dari hasil visum bahwa ditemukan banyak luka-luka di tubuh korban,” terangnya.
Terduga pelaku, TH (56) warga Pemangkat ditangkap di rumah dekat lokasi kejadian. Polisi menggeledah seluruh isi rumah tersebut.
” Kami temukan barang bukti senapan angin beserta pelurunya, senjata tajam (sajam), senter kepala, dan beberapa handphone dalam penggeledahan. Barang ini diduga dipakai pelaku untuk membunuh korban,” ungkapnya.
Motif pelaku ingin menghabisi nyawa korban karena pelaku kesal anjing miliknya diracuni korban menggunakan racun ikan (potas).
” Selain itu, korban juga diduga sering mencuri anjing warga, lalu memberikan racun. Disitu, pelaku mulai tersulut emosi, lalu mengabisi nyawa korban,” tuturnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara menembak memakai senapan angin, kemudian membacok secara sadis.
” Korban ditembak tiga kali pakai senapan angin, lalu dibacok dengan parang tiga kali oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka bacok, luka memar, luka tembak, dan luka-luka lainnya,” paparnya.
Dirasa korban sudah tak bernyawa. Pelaku kemudian membuang jasad korban bersama sepeda motornya ke dalam parit di depan pekong Jalan Terigas.
” Korban juga adalah seorang residivis kasus pencurian. Dari tangan pelaku, disita barang bukti senapan angin dan isinya, parang, sehelai baju, dan celana pendek,” tandasnya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku bersama barang bukti ke kantor polisi guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
” Iya, kasus ini sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Sambas. Pelaku saat ini sudah mendekam di balik penjara,” tegasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





