Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengangguran Muda di Pontianak Curi Motor Warga Demi Beli Sabu dan Sempat Buron ke Sanggau

Foto. Pelaku RV diamankan polisi (Dok. Istimewa)

PONTIANAK- Pria RV (21), pengangguran muda asal Pontianak Utara dijebloskan polisi ke penjara setelah diduga nekat mencuri sepeda motor warga.

” Benar, pelaku diamankan Selasa kemarin siang di Gang Parwasal 7,” ucap Kapolsek Pontianak Utara, I Made Aris Candra Putra.

Belakangan, RV sempat buron ke Sanggau hingga kurang lebih 3 bulan. Lanjut, RV beraksi tengah malam ketika situasi sepi dan warga sudah tertidur lelap.

” Kejadiannya terjadi di hari Minggu, tanggal 25 Desember 2025 sekitar jam setengah 2 tengah malam,” terangnya.

Motor yang disikat pelaku berlokasi di Gang Setuju, Jalan Parit Makmur, Siantan Hilir, Pontianak Utara, Kota Pontianak.

” Kata korban, motor itu awalnya diparkirkan depan rumah dan kunci stang. Namun korban lupa menyimpan kunci motornya, ternyata diletakkan di saku motor,” tutur Made.

Merasa motornya hilang, korban melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi yang menerima laporan, segera menindaklanjuti laporan tersebut.

” Anggota berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku yang terlacak ada di Gang Parwasal 7,” katanya.

Polisi menangkap RV tanpa melakukan perlawanan, bersama barang bukti yang disita yaitu motor hasil kejahatan pelaku.

” Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kata pelaku, motor itu rencananya akan dijual ke Kampung Beting,” pungkasnya.

Uang penjualan motor akan dipakai pelaku buat beli sabu dan biaya perjalanan selama buron 3 bulan lebih di Sanggau.

” Pelaku dipersangkakan Pasal 476 KUHP UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian, maksimal kurungan 5 tahun penjara,” tegasnya.

Share: