PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial BY (37), warga asal Pontianak Utara, Kota Pontianak, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor.
Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan bahwa sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan usai dipinjam oleh pelaku.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam mengungkap keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya melalui Wakil Kasat Reskrim AKP Agus Haryono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah polisi memperoleh informasi akurat terkait lokasi persembunyiannya.
” Hasil penyelidikan awal. Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah kosong,” kata Agus Haryono.
Pelaku BY ditangkap pada Senin (6/01/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas mendapati pelaku sedang bersembunyi di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Putri Candramidi, Pontianak Kota, Kalimantan Barat.
” Setelah memastikan identitas dan keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan. Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan berarti dari pelaku. Selanjutnya, BY langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Penangkapan tersebut menjadi akhir dari pelarian pelaku yang sebelumnya sulit dihubungi oleh korban setelah meminjam sepeda motor.
Kasus penggelapan ini bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pulang ke rumah. Karena telah saling mengenal, korban tidak menaruh kecurigaan dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku.
Namun, kepercayaan korban justru disalahgunakan. Sepeda motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan hingga seharian penuh. Korban mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapat respons yang jelas.
” Motor korban dipinjam pelaku dengan alasan pulang ke rumah. Namun, seharian motor tersebut tak kunjung dikembalikan,” jelas AKP Agus Haryono.
Merasa dirugikan dan curiga, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak agar segera ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sepeda motor milik korban ternyata sudah tidak lagi berada di tangan pelaku. Kendaraan tersebut diketahui telah berpindah tangan dan digadaikan kepada pihak lain.
” Motor itu sudah berpindah tangan. Pelaku menggadaikan motor korban kepada seseorang yang tinggal di Sungai Ambawang,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp 9 juta. Nilai kendaraan yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp 30 juta, sehingga korban mengalami kerugian cukup besar.
” Pelaku mengaku motor itu digadaikan dengan harga Rp. 9 juta. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp.30 juta,” terangnya.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku dengan sengaja menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, meskipun sepeda motor tersebut awalnya berada dalam penguasaannya secara sah karena dipinjamkan.
Sebelum ditangkap, pelaku diketahui sempat berpindah-pindah tempat dan bersembunyi di rumah kosong. Upaya ini diduga dilakukan untuk menghindari kejaran petugas setelah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke polisi.
Informasi dari masyarakat yang mencurigai keberadaan pelaku di rumah kosong tersebut akhirnya membantu polisi mempercepat proses penangkapan.
Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana, khususnya kasus penggelapan dan kejahatan terhadap harta benda.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Unit Reskrim Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang digadaikan serta memeriksa pihak penerima gadai.
” Setelah ditangkap, pelaku dibawa oleh anggota ke Unit Reskrim Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Polisi juga memastikan akan mengupayakan pengamanan barang bukti serta mengembalikan sepeda motor kepada korban sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pelaku BY dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan bermotor, meskipun kepada orang yang sudah dikenal. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan penggelapan sering kali bermula dari penyalahgunaan kepercayaan.
” Masyarakat diminta untuk memastikan identitas peminjam, membatasi waktu peminjaman, serta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penyalahgunaan,” imbaunya.
Dengan adanya penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Kota Pontianak.





