PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK- Residivis RY, pembobol sekolah di Gang Sanjaya, Jalan Putri Candramidi, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus.
” Pelaku ditangkap atas laporan korban pada hari Sabtu, 7 Maret 2026,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya.
Residivis satu ini diringkus polisi kurang dari 24 jam. Akibat ulah RY, sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 56 juta.
” Kata saksi yang melihat kejadian. Pelaku masuk lewat jendela belakang ruang tata usaha sekolah,” tuturnya.
Ryan menerangkan pelaku beraksi saat sekolah tidak ada kegiatan belajar mengajar. Aksi RY dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB.
” Setelah dicek, beberapa barang yang hilang seperti 3 laptop berbagai merk, 1 infokus, dan 1 modem,” pungkas Ryan.
Belakangan RY merupakan residivis kasus serupa tahun 2023. Kasus lama tak jadi pembelajaran bagi pelaku dan kembali diulanginya lagi.
” Setelah mengantongi identitas pelaku, RY ditangkap saat berada di Jalan Podomoro. Dia diamankan bersama barang bukti,” tegasnya.
Didepan polisi, RY mengaku barang curian itu akan dijualnya dan uang penjualan itu akan dipakai buat beli sabu dan kebutuhan sehari hari.
” Dari tangan pelaku, disita barang bukti yakni 3 laptop berbagai merek, 1 modem, dan 1 infokus,” ucapnya.
Kini, RY kembali dijebloskan ke dalam hotel prodeo dan dijerat dengan Pasal 476 Undang Undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Tentang Pencurian. (rr)





