PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Pria MV (21), diamankan Tim Gabungan Resmob 1 dan 2 Polda Kalbar, Berang-Berang Polsek Pontianak Timur, dan Alap-Alap Polsek Pontianak Kota.
“ Iya, pelaku sudah kami amankan hari Minggu kemarin di rumah temannya, dalam sebuah gang Jalan Merdeka,” ujar Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo.
MV ditangkap karena diduga melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Total ada tiga TKP yang menjadi sasaran pelaku.
“ Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa,” jelasnya.
Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan awal guna mengetahui keberadaan pelaku.
“ Dari tiga lokasi itu, pelaku melancarkan aksinya masih dalam satu kecamatan. Tepatnya di wilayah Pontianak Utara,” tambahnya.
Barang barang yang diambil oleh pelaku, dari tiga lokasi antara lain dompet berisi uang tunai, beberapa handphone, dan cincin emas.
“ MV saat ini sudah dibawa anggota ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.





