Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Bengkayang Musnahkan 569 Gram Sabu, Tegaskan Perang Melawan Narkotika

Foto. Pelaku bersama barang bukti diamankan Polres Bengkayang (Dok. IstImewa)

PONTIANAKKERAS.ID, BENGKAYANG – Polres Bengkayang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ratusan gram. Pemusnahan itu dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026, di Halaman Polres Bengkayang dan turut disaksikan langsung berbagai pihak terkait, termasuk unsur penegak hukum serta perwakilan media.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang dalam satu laporan polisi yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

Acara pemusnahan dimulai dengan sambutan dari Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul A. Wahab yang menegaskan keseriusan institusinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bengkayang.

Dia menyampaikan bahwa langkah pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga menjadi simbol nyata perang terhadap narkoba.

Dalam sambutannya, Kapolres menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman barang haram tersebut yang dapat merusak generasi muda.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkayang, penyidik Satresnarkoba, penasihat hukum tersangka, serta unsur terkait lainnya.

Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan bahwa proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, AKP Jumadi dalam paparannya menjelaskan secara rinci asal-usul barang bukti yang dimusnahkan.

Dia menyebut sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan dilakukan di Jalan Gereja Protestan, RT 006/RW 003, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PENDI alias Lojeng bin Kabli (alm) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KB 6648 YP.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tujuh plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik hitam. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya plastik klip kosong, kantong plastik hitam, lakban, potongan tali plastik, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Menurut AKP Jumadi, barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat total 569,73 gram. Namun, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 1/Pid.Musnah.BB/2026/PN Bek tanggal 2 Februari 2026, jumlah bersih yang ditetapkan untuk dimusnahkan adalah 565,53 gram.

Sebagian kecil barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode khusus agar barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

Sabu tersebut dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai hingga hancur, kemudian hasilnya dibuang ke dalam lubang safety tank.

Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Prosedur ini menjadi standar dalam setiap pemusnahan barang bukti narkotika guna memastikan tidak ada penyalahgunaan di kemudian hari.

Pemusnahan tersebut juga menjadi bukti bahwa setiap pengungkapan kasus narkotika ditindaklanjuti secara serius hingga ke tahap akhir proses hukum.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini secara terbuka, masyarakat dapat melihat secara langsung bahwa barang bukti yang disita benar benar dimusnahkan.

Kapolres Bengkayang dalam kesempatan itu kembali menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.

Ia menilai bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman nyata yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“ Polres Bengkayang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Oleh karena itu, sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Menurutnya, peredaran narkoba kini semakin kompleks dan menyasar berbagai kalangan. Karena itu, langkah penindakan harus diimbangi dengan edukasi serta kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti melakukan penindakan. Setiap kasus yang terungkap akan diproses secara hukum hingga tuntas.

Di sisi lain, aparat kepolisian terus berupaya melakukan pencegahan melalui sosialisasi di sekolah, komunitas, dan lingkungan masyarakat.

Upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba serta dampak buruknya bagi kesehatan, sosial, dan masa depan generasi muda.

Dengan dimusnahkannya ratusan gram sabu tersebut, Polres Bengkayang berharap dapat meminimalisir potensi penyebaran narkotika di wilayahnya.

Barang bukti yang berhasil disita diyakini memiliki nilai cukup besar dan berpotensi merusak banyak kehidupan jika beredar di masyarakat.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Polres Bengkayang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Ke depan, kepolisian berharap masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Dukungan publik dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran barang terlarang tersebut.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Polres Bengkayang menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata yang terus dijalankan.

Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan wilayah Bengkayang dapat terbebas dari ancaman peredaran narkotika, sehingga generasi muda dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman.

Share: