PONTIANAKKERAS.ID, SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pencurian biasa, yang selama ini menjadi sorotan publik karena maraknya tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kota Singkawang.

Pengungkapan itu diumumkan langsung oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Singkawang.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kasihumas Polres Singkawang, Kanit Pidum, anggota Propam serta para penyidik yang terlibat dalam penanganan kasus.

Menurut AKP Raja Toga, satu persatu kasus yang dilaporkan masyarakat berhasil diusut tuntas melalui kerja keras tim penyidik.

“ Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang sering meresahkan warga,” ujar Raja.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor jenis Honda Revo Fit yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

Korban melapor setelah sepeda motornya hilang tanpa jejak pada awal Januari. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua dari tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp12 juta lebih.

Polisi juga membeberkan bahwa satu tersangka lainnya sudah lebih dulu menjalani proses hukum dalam perkara berbeda, namun tetap akan diproses lebih lanjut dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan adanya pola jaringan kriminal yang aktif.

Kasus curanmor kedua merupakan tindak pidana yang terjadi pada September 2025 di Jalan Pelangi, Kecamatan Singkawang Barat.

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik warga setempat. Kerugian dari aksi ini diperkirakan mencapai Rp22,5 juta.

Setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Singkawang berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Penangkapan dilakukan secara profesional, menunjukkan koordinasi baik antara unit utama dan Polsek setempat.

Selain dua kasus curanmor, pihak kepolisian juga berhasil menangani satu kasus pencurian biasa yang terjadi di gudang meubel yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie.

Dalam kasus ini pelaku mencuri berbagai peralatan kerja seperti bor, gerinda, serta sejumlah pintu kayu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10,6 juta.

Polisi menangkap pelaku saat sedang mencoba menjual barang-barang hasil curian tersebut. Ini menunjukkan bahwa Satreskrim tidak hanya fokus pada tindak pidana besar, tetapi juga kejahatan yang berdampak pada pelaku ekonomi rakyat kecil.

Semua tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal pasal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 476 dan 477, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Pernyataan dari Polres Singkawang menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim pun mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga barang berharganya.

“Jangan tinggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, dan segera laporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Imbauan seperti ini senada dengan langkah pencegahan yang dilakukan oleh berbagai polres di Indonesia, terutama menjelang perayaan besar yang dapat meningkatkan mobilitas warga, seperti Imlek dan Cap Go Meh 2026 di Singkawang.

Tren pencurian kendaraan bermotor merupakan masalah nasional yang terus menjadi fokus penegakan hukum. Di beberapa daerah lain pun, seperti Sleman dan Tuban, aparat kepolisian juga mencatat peningkatan rasio penanganan kasus curanmor sepanjang akhir tahun 2025 hingga awal 2026.

Keberhasilan Polres Singkawang dalam mengungkap kasus di bulan awal 2026 menjadi momentum penting dalam memperkuat rasa aman masyarakat di kota yang dikenal dengan julukan Kota Seribu Kelenteng ini.

Penulis: AldiEditor: Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *