Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pria di Pontianak Barat Diamankan Tim Spartan Karena Diduga Melakukan Penganiayaan

Foto. Pria NM diamankan Spartan Polsek Pontianak Barat (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Pria NM (32), asal Pontianak diamankan Tim Spartan Polsek Pontianak Barat. Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan penganiayan.

” Iya, yang bersangkutan saat ini sudah berhasil kami amankan,” kata Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki melalui Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus.

Penganiayaan itu terjadi di salah satu Gang, Jalan Tebu, Sungai Beliung, Pontianak Barat, Kota Pontianak pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

” Mendapati laporan masyarakat, Tim Spartan langsung bergerak cepat dalam menelusuri keberadaan diduga pelaku. Dia diamankan beberapa jam setelah kejadian penganiayaan itu terjadi,” terangnya.

Polisi mengatakan NM merupakan residivisi kambuhan. Sudah beberapa kali bolak balik masuk jeruji besi dengan kasus yang berbeda beda.

” Awalnya, NM menuduh korban mengambil handphone miliknya. Disinilah, awal mula terjadinya cekcok mulut hingga terjadi keributan diantara keduanya,” tuturnya.

Saat itu, terduga pelaku dan korban menyelesaikan masalah tersebut dengan cara mediasi di rumah Ketua RT setempat.

” Namun, diduga pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau yang diduga akan digunakan untuk menikam korban,” ungkapnya.

Saat itu, korban sempat berusaha mengambil pisau dari tangan terduga pelaku yang sempat diayunkan ke korban.

” Pisau itu mengenai jari tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke RSUD Sultan Syarif Mohammad Al-Qadrie untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu, Tim Spartan Polsek Pontianak Barat mengamankan barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan NM untuk menikam korban.

” Diduga pelaku bersama  barang bukti yang diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi menjerat NM dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ai)

Share: