Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pria di Pontianak Diamankan Polisi Usai Buat Keributan dan Bawa Badik

Foto. Pria PA (34) diamankan pihak kepolisian (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Pria berinisial PA (34) diamankan aparat kepolisian setelah diduga membuat keributan sambil membawa senjata tajam jenis badik di wilayah Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari (18/09/2025) di kawasan Ambalat, Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan. Aksi pelaku sempat meresahkan warga sekitar hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang membuat kegaduhan di lingkungan tersebut.

Menurutnya, warga merasa resah karena pelaku diduga membawa senjata tajam saat berada di lokasi. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak menuju tempat kejadian untuk melakukan pengecekan.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati bahwa laporan warga benar adanya. Pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

AKP Inayatun menerangkan bahwa saat petugas tiba di lokasi, pelaku berada di depan rumahnya. Aparat kemudian melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap pelaku.

Proses penindakan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Petugas memastikan situasi di lokasi kembali aman setelah pelaku diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi turut mengumpulkan bukti pendukung, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui bahwa pelaku sebelumnya juga terpantau berada di kawasan Gang Askod, Jalan Tritura, Pontianak Timur.

Dalam penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarung kayu berwarna cokelat. Senjata tajam tersebut memiliki panjang sekitar 30 sentimeter.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan kepolisian, kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran hukum, terlebih jika digunakan untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Saat menjalani pemeriksaan awal, PA mengakui perbuatannya. Ia tidak membantah telah membawa senjata tajam saat berada di lokasi kejadian.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Kantor Polsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan.

Polisi masih mendalami motif pelaku membawa badik tersebut serta tujuan keberadaannya di lokasi saat dini hari.

Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 Ayat (1), tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam yang bukan untuk kepentingan pekerjaan atau alasan yang dibenarkan hukum.

Ancaman hukuman dalam undang-undang tersebut dapat berupa pidana penjara maksimal hingga 10 tahun.

Penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata tajam ilegal akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pontianak.

Polsek Pontianak Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah. Tindakan tersebut dapat memicu gangguan keamanan dan berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau individu yang membawa senjata tajam secara ilegal di lingkungan sekitar.

Langkah cepat warga dalam melaporkan kejadian ini dinilai membantu aparat dalam menjaga situasi tetap kondusif. Dengan penangkapan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan serupa di wilayah Pontianak Selatan.

Share: